Tersangka Penusuk Wanita Open BO Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

5 Mar 2026 17:11

Thumbnail Tersangka Penusuk Wanita Open BO Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan wanita open BO yaitu Musa Krisdianto Warorowai (29) (memakai kaus coklat) saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto : Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kasus pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota resmi melimpahkan tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.

"Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP," ujarnya kepada Ketik.com.

Baca Juga:
Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sembari menunggu proses persidangan.

"Terkait ancaman pidana baik pada KUHP baru maupun lama sama saja, yaitu untuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Musa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan. Ia menegaskan, bahwa kliennya tersebut tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.

"Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu," terangnya.

Baca Juga:
Satu Dekade 'Dicuekin', Warga De Cassablanca Malang Geram Developer Tak Kunjung Beresi Dokumen Rumah

Usai keduanya berhubungan badan, korban pun menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan. 

Tetapi, korban tetap menolak dan meminta dibayar uang tunai. Kemudian, korban mengancam akan melaporkannya ke warga sekitar. 

"Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali," ungkapnya. 

Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. 

"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban," pungkasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami No. 19, Kelurahan Tunjungsekar, pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Sekitar pukul 22.15 WIB, warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah kos khusus pria tersebut.

Saat warga mendobrak masuk, mereka melihat tersangka berlari turun dari lantai dua sambil menghunus senjata tajam, lalu kabur ke arah gang perumahan. Di lantai dua, warga menemukan korban SM dalam posisi tengkurap dengan luka tusuk serius di bagian dada.

Pelarian Musa berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditemukan bersembunyi di balik tandon air yang tertutup banner di salah satu rumah warga, dan langsung diamankan ke Mapolresta Malang Kota.

Penyidikan mengungkap bahwa selain masalah uang, tersangka juga berdalih merasa kecewa karena fisik korban dianggap tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi MiChat. Hal inilah yang memicu percekcokan hingga berujung pada tindakan nekat tersangka menusuk leher dan tubuh korban berkali-kali hingga tewas. (*)

Baca Sebelumnya

Mengenal Agoes Basoeki, Dari Target Hidup hingga Pimpin PHRI Kota Malang

Baca Selanjutnya

Kedubes Iran di Indonesia Beber Rekam Jejak Permusuhan Amerika Serikat, Dimulai Sejak Awal 1950-an

Tags:

Pembunuhan Wanita Open BO Kejari Kota Malang Polresta Malang Kota malang Open BO

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

19 April 2026 15:07

Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

17 April 2026 16:24

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

17 April 2026 15:23

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

17 April 2026 14:59

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

16 April 2026 19:00

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi di Malang Raya!

16 April 2026 16:39

Maling Spesialis Sepeda Mahal Diringkus, Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi di Malang Raya!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda