‎Tersangka KUR Fiktif BRI Kota Batu Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum ‎

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

7 Mei 2025 17:16

Thumbnail ‎Tersangka KUR Fiktif BRI Kota Batu Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum  ‎
‎Tersangka KUR fiktif Bank BRI unit Batu saat dibawa ke lapas untuk ditahan pada Kamis 9 Januari 2025 lalu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – ‎Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif BRI Unit Batu memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan 5 tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di Bank BRI unit Batu Periode 2021 sampai 2023. 

‎"Tersangka tersebut masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ. JWP merupakan karyawan internal BRI, sedangkan lainnya adalah warga Kota Batu," jelasnya.

‎Januar menjelaskan, pada periode 2021 hingga 2023, sebanyak 110 debitur mendapatkan fasilitas KUR Mikro dari BRI Unit Batu melalui perantara MHCA, AS, AZ, dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎Atas perkara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.066.481.674. Jumlah itu merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen. 

‎"Perkara KUR Fiktif ini melibatkan pencairan dana 110 nasabah dengan keseluruhan mencapai Rp6.235.000.000," jelasnya.

‎Lebih lanjut Januar menjelaskan, dalam KUR fiktif tersebut tersangka menggunakan dua modus operandi, yaitu tempilan dan juga topengan.

‎Tempilan yaitu pihak Bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan untuk modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

‎"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Duta Pajak Kabupaten Bandung 2025, Bantu Bapenda Realisasikan Target PAD

Baca Selanjutnya

Pantau Persiapan Venue Porprov Jatim, DPRD Kota Malang Soroti Lintasan Atletik di Stadion Gajayana

Tags:

Kota Batu Kejari Batu KUR Fiktif BRI unit Batu

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar