KETIK, MALANG – Terminal Tipe A (TTA) Arjosari Malang resmi memberlakukan pemeriksaan kesehatan wajib bagi para sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Aturan ini demi meminimalisir risiko kecelakaan akibat faktor kelelahan.
Pengawas Satuan Pelayanan TTA Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati mengatakan aturan tersebut diberlakukan sejak awal Agustus 2026. Mekanismenya, sopir maupun kru bus wajib melakukan cek kesehatan sebelum memulai perjalanan.
"Biasanya sopir bus AKDP melakukan 3 hingga 4 kali perjalanan. Mereka wajib cek kesehatan di tiap saat memulai perjalanan," jelasnya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Sedangkan untuk sopir bus AKAP yang melakukan perjalanan malam, maksimal telah melakukan cek kesehatan mulai pukul 15.00 WIB. Operasional posko cek kesehatan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Mega mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengukuran tekanan darah (tensi), berat badan, serta wawancara singkat mengenai kondisi fisik sopir. Berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini, mayoritas dinyatakan fit untuk mengemudi.
Baca Juga:
Harga Beras Naik di Malang, Pemkot Siapkan Intervensi Operasi Pasar"Dari rasio 10 sopir yang diperiksa, 9 di antaranya dalam kondisi sehat dan sisanya sebanyak 1 sopir memiliki riwayat penyakit tertentu namun tetap diizinkan bekerja karena rutin mengonsumsi obat," terangnya.
Namun, apabila dari cek kesehatan itu tidak memenuhi syarat, maka para sopir tidak boleh berangkat. Ada beberapa kondisi yang membuat sopir dilarang berangkat seperti demam dan dalam pengaruh alkohol.
"Alternatifnya, yang menyetir bus harus sopir pengganti atau cadangan," tambahnya.
Mega menyampaikan cek kesehatan wajib ini dilakukan setiap hari dan dijadwalkan berlangsung hingga Februari 2027. Meski demikian, program ini berpotensi diperpanjang dengan menyesuaikan ketersediaan tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Balita di Malang Kritis Dianiaya Ibu dan Pacar, Mengalami Pendarahan OtakDiketahui, tenaga kesehatan yang melakukan cek kesehatan kepada para sopir adalah yang mengikuti magang di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Jika ini berlanjut, maka cek kesehatan akan berlangsung untuk batch magang berikutnya. Sementara yang sampai Februari 2027 itu, merupakan peserta magang batch pertama," ungkapnya.
Mega menambahkan bahwa cek kesehatan wajib ini tidak hanya dilakukan di TTA Arjosari, tetapi juga di terminal-terminal lain di Jawa Timur.
"Hal serupa juga dilakukan di terminal lainnya. Seperti Terminal Purabaya, Terminal Patria Blitar, Terminal Tawang Alun Jember, dan Terminal Wiraraja Sumenep," pungkasnya. (*)