Tergoda Cuan dari Lonjakan Harga Beras, Pedagang di Malang Ini Repacking Beras Subsidi Bulog Jadi Premium

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

18 Mar 2024 07:12

Thumbnail Tergoda Cuan dari Lonjakan Harga Beras, Pedagang di Malang Ini Repacking Beras Subsidi Bulog Jadi Premium
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih ketika menunjukkan tersangka dan Barang Bukti Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kenaikan harga beras sejak beberapa pekan lalu, dimanfaatkan sejumlah pedagang nakal untuk meraup cuan besar dengan cara curang. Seperti yang dilakukan oleh perempuan berinisial EH (37), warga Jalan Kapiworo 3 RT 03 RW 12, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Ibu muda ini mulai tertarik berjualan beras setelah melihat harganya yang terus naik pada pertengahan tahun lalu. 

"Awalnya sekitar bulan Oktober tahun 2023, tersangka melihat harga beras yang terus naik. Sehingga tersangka memulai usaha melakukan jual beli beras," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Malang, Senin (18/03). 

Namun kenaikan harga beras yang terus berlangsung hingga menjelang Pemilu 2024, membuat tersangka tergoda untuk mendapatkan untung yang lebih besar, meski dengan cara curang. 

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Pelaku saat memperagakan Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

"Pada sekira bulan Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Akhirnya Tersangka mencoba mencari cara yaitu membeli beras Bulog SPHP 50 kilogram melalui Facebook dan dari seorang yang tidak dikenal," sebut Imam. 

Tersangka EH melakukan kecurangan repacking dengan membeli beras kelas medium Bulog yang mendapatkan subsidi pemerintah. 

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Lalu diam-diam, beras subsidi tersebut dilakukan repacking, dengan dikemas menjadi beras premium merek lain yang harganya lebih mahal

Tersangka melakukan repacking beras itu di toko miliknya yang berada di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

Dalam mengoperasionalkan usahanya tersebut, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan atas nama saksi berinisial EAP.

Tersangka mendapatkan beras Bulog yang disubsidi pemerintah itu, melalui informasi yang ada di Facebook. Tersangka membeli beras Bulog 50 kilogram dengan harga Rp 690 ribu. Sedangkan dari seorang tidak kenal, ia membeli beras Bulog SPHP 50 kilogram seharga Rp 640 ribu.

"Kemudian, oleh tersangka, beras Bulog tersebut dikemas ulang menjadi dua merk. Yakni Yakni Raja Lele seberat 25 kilogram dan Ramos Bandung seberat 5 kilogram," ungkapnya.

Kemudian oleh tersangka beras yang telah dipacking ulang tersebut dijual seharga Rp 70 ribu untuk kemasan 5 kilogram dan Rp 350 ribu untuk kemasan 25 kilogram.

"Tersangka menjalankan usaha terlarang sebut sudah lima bulan. Dengan keuntungan selama lima bulan itu sebesar Rp 40 ribu hingga 45 ribu," kata perwira dengan satu melati di pundaknya tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, untuk waktu melakukan pengemasan sangat singkat. Dibutuhkan waktu selama satu menit hingga dua menit dalam melakukan pengemasan tersebut.

"Beras medium yang penjualan dan harga diatur oleh pemerintah, karena beras tersebut mendapat subsidi dari pemerintah. Sehingga HET telah ditentukan sebesar Rp.10.900 kilogram dan beras tersebut hanya boleh dijual bentuk curah. Namun oleh tersangka beras tersebut di repacking menjadi kemasan 25 Kg dan 5 Kg dengan seolah-olah kualitas Premium kemasan lebih bagus seperti beras kualitas premium dan  juga harga sebesar Rp. 14.000 melebihi HET yang ditentukan," bebernya gamblang.

Dalam jumpa pers tersebut, tersangka nampak selalu menunduk. Sedangkan barang bukti yang diamankan lebih dari dua ton beras bulog atau SPHP, alat timbang dan plastik kemasan.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian Pasal 143 dan 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (*)

Baca Sebelumnya

Jalin Kerja Sama dengan KJRI Jeddah, Unesa akan Kembangkan Kurikulum Urban

Baca Selanjutnya

Polres Kediri Tindak Tegas Warga yang Nekat Sahur Keliling Pakai Sound System

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium Curang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih

Berita lainnya oleh Gumilang

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H