Terdakwa Kasus Kekerasan Anak hingga Tewas di Situbondo Dituntut Bervariasi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

21 Jun 2024 08:03

Thumbnail Terdakwa Kasus Kekerasan Anak hingga Tewas di Situbondo Dituntut Bervariasi
Suasana ruang sidang tertutup perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/06/2024) (Foto : Dok Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus kekerasan yang menewaskan anak dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/06/2024).

"Masing-masing terdakwa anak dituntut hukum penjara IA 7 tahun 6 bulan, DR 7 tahun 6 bulan, G 7 tahun 6 bulan, B 7 tahun 3 bulan, K 7 tahun 3 bulan, Z 7 tahun 6 bulan, A 7 tahun 3 bulan, F 7 tahun 3 bulan, N 7 tahun 3 bulan di LPKA Kelas 1 Blitar," kata Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal.

"Masing-masing terdakwa dikurangi masa hukuman selama terdakwa anak berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah anak pelaku tetap ditahan,” jelas Huda.

Selain itu, terdakwa didenda masing masing Rp1,5 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di bidang pemasaran Ikan UD. Sengon di Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:
Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

“JPU menetapkan agar orang tua pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada saksi Haryono orang tua korban dengan rincian materiil sejumlah Rp302.293.635, dan immateriil sejumlah Rp2.000.000.000," lanjut Huda.

"Menetapkan barang bukti berupa satu buah pisau berukuran panjang kurang lebih 50 cm bersarung pipa warna abu-abu dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Selanjutnya, 2 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dirampas untuk negara dan menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 ditanggung negara.

Sementara itu, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Anggota yang juga sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo mengatakan, penuntut umum meminta kepada orang tua yang berhadapan dengan hukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya restitusi terhadap orang tua korban.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

“Tadi juga disampaikan oleh JPU, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tersebut masih berusia belia, berterus terang, sopon serta tertib dalam mengikuti proses sidang secara online dan tertutup. Hal tersebut yang meringankan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/06/2024) dengan memberikan kesempatan atau pledoi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui kuasa hukumnya atau mereka para terdakwa mengajukan sendiri.

Di lain pihak, Riki Rikardho Alen kuasa hukum korban bersama orang tua korban mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima tuntutan JPU.

"Sebab, dalam perkara ini JPU bermain di pasal tunggal yaitu, Pasal 170 ayat 2 dan 3 ancaman hukumannya hanya 15 tahun penjara. Tapi, jika JPU bermain di Pasal 340 yang ancaman hukumannya seumur hidup, makanya dalam Pasal 81 ayat 6 ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan tidak ada minimal,” beber Riki.

Riki mengungkapkan, setelah pembacaan tuntutan ini pada hari Senin (24/06/2024) kuasa hukum korban akan melayangkan surat ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, ibu korban meminta kepada aparat penegak hukum, menghukum seberat-beratnya para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. "Saya minta keadilan agar para terdakwa di hukum seberat-beratnya,” ujar ibu kandung korban sambil menitikan air mata.(*)

Baca Sebelumnya

Angka Prevalensi Stunting Bondowoso Turun Jadi 6,09 Persen

Baca Selanjutnya

Politisi PDIP Nilai MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Tags:

sidang perlindungan anak JPU Kejari Situbondo Tuntut Terdakwa dengan hukuman Bervariasi Situbondo Terkini Situbondo Hari Ini

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar