KETIK, SITUBONDO – Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan tambak antara masyarakat dan PT Budidaya Tampora di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Selasa, 26 Mei 2026.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Situbondo itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, perwakilan masyarakat, hingga unsur LSM SITIJENAR.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Selain persoalan sengketa lahan, warga juga menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora bernama Willy. Dalam audiensi itu, masyarakat menyinggung insiden dugaan tembakan ke udara yang sempat memicu keresahan warga.
Suasana rapat berlangsung cukup panas. Warga memaparkan dugaan penelantaran lahan, pembabatan area tambak rakyat, hingga tindakan yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat pesisir.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan forum ialah beredarnya video Direktur PT Budidaya Tampora yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”
Video tersebut disebut membuat masyarakat merasa takut karena sebagian besar warga menggantungkan kehidupan ekonominya dari tambak di wilayah Karangmalang Utara.
Dalam audiensi itu, masyarakat juga mempertanyakan klaim perusahaan yang menyatakan telah membeli lahan tersebut senilai Rp10 miliar. Selain itu, warga menyesalkan pernyataan Direktur PT Budidaya Tampora yang menyebut DPRD Situbondo tidak memiliki kewenangan mencampuri persoalan sengketa tersebut.
“Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat karena DPRD merupakan representasi resmi dari rakyat yang memiliki kewajiban mengawal aspirasi publik,” ujar perwakilan LSM SITIJENAR, Eko Subaidi.
Eko menegaskan persoalan agraria tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek administrasi dan dokumen hukum. Menurutnya, sengketa lahan juga menyangkut ruang hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tambak.
“Masyarakat pesisir Karangmalang telah lama menggantungkan kehidupan ekonominya dari lahan tambak tersebut. Karena itu, persoalan sengketa agraria harus dilihat secara utuh, termasuk aspek sosial, historis, dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Eko Subaidi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Situbondo.
Ia juga mengingatkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan HGU yang disengketakan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Desa Kalianget menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang menjadi pokok sengketa. Pernyataan tersebut dinilai penting untuk proses verifikasi lanjutan oleh instansi terkait.
Rapat dengar pendapat itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Komisi I DPRD Situbondo bersama anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 7 dan pihak BPN sepakat akan turun langsung ke lokasi tambak untuk melakukan peninjauan lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat bersikap adil dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut agar tidak menimbulkan gejolak sosial berkepanjangan di Desa Kalianget.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Afianto, mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, kita mengundang pihak-pihak terkait, yakni masyarakat yang bersengketa, Camat Banyuglugur, Kades Kalianget, Badan Pertanahan Negara (BPN). Hari ini masyarakat sudah menyampaikan persoalannya di hadapan Komisi I DPRD Situbondo,” jelas Rudi Afianto.
Menurut Rudi, masyarakat mengaku telah mengelola lahan tambak tersebut sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, ada warga yang menunjukkan alas hak sejak tahun 1966 sebagai bukti kepemilikan.
“Di sisi lain lahan tersebut diklaim oleh PT Budidaya Tampora yang katanya sudah dibeli. Menghadapi sengketa ini, kami mengundang perwakilan BPN untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dan rapat hari ini memutuskan nanti Komisi I DPRD Situbondo dan BPN serta pihak-pihak terkait akan turun ke lokasi untuk melihat obyeknya serta subyeknya,” kata Rudi.
Komisi I DPRD Situbondo juga berencana melibatkan aparat keamanan dalam penanganan persoalan tersebut. Langkah itu diambil menyusul adanya laporan dugaan aksi premanisme dan intimidasi berupa tembakan ke udara yang disebut menakut-nakuti warga.
“Untuk itu, kami sebagai wakil rakyat menghimbau kepada semua pihak tidak melakukan propokasi dan tidak terpancing dengan hal-hal yang tidak baik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Dan PT Budidaya Tampora jangan menggunakan cara-cara tidak baik terhadap masyarakat,” pungkas Rudi. (*)
