Terdakwa Bom Molotov Pos Polisi Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Keringanan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

14 Jan 2026 20:05

Thumbnail Terdakwa Bom Molotov Pos Polisi Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Keringanan
Sidang perkara perusakan fasilitas negara yang menjerat M. Ikhsan Pratama digelar di PN Palembang, Rabu 13 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi kekerasan yang berujung pada perusakan fasilitas negara membawa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy ke hadapan hukum. Pemuda tersebut dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 13 Januari 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU Shanty Merianie, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri. Ikhsan bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani yang perkaranya diperiksa secara terpisah. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi berawal dari ajakan di grup Instagram bernama “PlajuXjakabaring” yang berisi seruan demonstrasi disertai rencana membawa bom molotov. Ajakan tersebut kemudian ditindaklanjuti Faris dengan mengajak Ikhsan ikut serta dalam aksi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Keduanya diketahui meracik bom molotov dari botol bekas berisi bensin jenis Pertalite yang dilengkapi kain sebagai sumbu. Saat aksi berlangsung, Ikhsan berperan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro. Aksi serupa juga menyasar Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel.

Akibat peristiwa tersebut, dua pos polisi mengalami kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan kembali. Jaksa menilai tindakan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merusak fasilitas negara yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

Meski demikian, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan terbuka atas perbuatannya.

Sementara itu, tim penasihat hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatra Selatan, Amrillah, S.Sy., M.E. dan Rahmat Kurniansyah, SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Usai persidangan, mereka menyerahkan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis masih labil, meskipun secara hukum sudah cukup umur,” ujar Amrillah kepada wartawan.

Penasihat hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dengan tetap memperhatikan nilai kemanusiaan serta peluang rehabilitasi masa depan terdakwa, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

Sahabat Sejak di Flamengo, Winger Anyar Arema FC Rajin Kontak Vinicius Junior

Baca Selanjutnya

[FOTO] Menilik Keanggunan Neo-Gothic Gereja Hati Kudus Yesus di Kayutangan Malang

Tags:

Fasilitas negara Pengerusakan kerusuhan kota palembang Pengadilan Negeri Palembang #sidang PN Palembang Perusakan Fasilitas Negara bom molotov Kasus Pidana kriminal Palembang Penegakan hukum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar