Terbukti Masih Jadi Staf Ahli Setjen DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu Dinyatakan Bawaslu Jatim Bersalah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

20 Mei 2024 15:12

Headline

Thumbnail Terbukti Masih Jadi Staf Ahli Setjen DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu Dinyatakan Bawaslu Jatim Bersalah
Kondang Kusumaning Ayu dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jatim, Senin (20/5/2024). (Foto: IG Kondang Kusumaning Ayu)

KETIK, SURABAYA – Kondang Kusumaning Ayu terbukti melanggar dalam pendaftaran calon anggota DPD RI. Hal ini terkait status dirinya yang masih sebagai staf aktif di Setjen DPD RI dan tidak ada surat pengunduran diri. Keputusan itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar di Bawaslu Jatim.

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/5/2024).

Rusmi juga menyatakan seluruh dalil yang diperiksa dalam sidang Bawaslu Jatim terkait pelanggaran tersebut seluruhnya terbukti. Bawaslu juga memerintahkan KPU Jatim untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Secara rinci, Rusmi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Kondang. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu, Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta dan merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin, serta tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.

“Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh,” kata Rusmi.

Terkait hal ini, terang Rusmi, pihak Kondang melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga merasa tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.

“Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu,” kata dia.

Lebih lanjut, Rusmi menyatakan putusan Bawaslu Jatim akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. “Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU,” kata dia. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah
Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Berawal Dari Game, Arsyad Geluti Catur sejak Bangku TK

Baca Selanjutnya

Korban Pesawat Ringan Jatuh Mayor Purn Suwanda, Sempat Lama Tinggal di Sidoarjo, Dikenal Ramah dan Supel

Tags:

Bawaslu Jatim Sengketa pemilu Kondang Kusumaning Ayu DPD RI Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar