Terbukti Korupsi, Analis Kredit Bank Sumsel Babel dan Dua Direktur Divonis Pengadilan Tipikor Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

2 Jul 2025 18:10

Thumbnail Terbukti Korupsi, Analis Kredit Bank Sumsel Babel dan Dua Direktur Divonis Pengadilan Tipikor Palembang
Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 02 Juli 2025. (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,8 miliar.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis yakni Ersya Dwi Apriani, yang saat itu menjabat sebagai analis kredit pada Bank Sumsel Babel, Firza Irawan selaku kuasa direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, serta Kherdi Khan yang bertindak sebagai kuasa direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri.

Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ersya Dwi Apriani dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firza Irawan dan Kherdi Khan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” tegas hakim Idi IL Amin saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Selain hukuman badan, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Ersya Dwi Apriani diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp15 juta. Sementara Firza Irawan dan Kherdi Khan masing-masing dibebani uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena baik pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam uraian dakwaan JPU sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Firza Irawan disebut menerima aliran dana sebesar Rp1.102.165.500, Kherdi Khan menerima Rp1.332.800.999, sementara pihak lain atas nama Azwar Agus menerima keuntungan sebesar Rp4.369.103.000.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6.804.069.499, berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja pada beberapa perusahaan yang dikuasai para terdakwa dengan menggunakan dokumen dan data yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam proses pencairannya, tidak dilakukan analisis kelayakan kredit yang memadai, serta ditemukan indikasi rekayasa administrasi untuk memuluskan pencairan dana.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.(*) 

Baca Sebelumnya

Sengkarut Jadwal Pendaftaran SD di Jombang, Sekolah dan Dinas Saling Beda Versi

Baca Selanjutnya

Bayi Haji Lumajang Baru Bisa Pulang ke Indonesia Setelah Berusia Satu Bulan

Tags:

Korupsi bank Sumsel Babel Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H