Terbukti Jadi Penadah Motor Curian, Abdul Kodir Divonis 8 Bulan Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

9 Nov 2023 02:00

Thumbnail Terbukti Jadi Penadah Motor Curian, Abdul Kodir Divonis 8 Bulan Penjara
Proses persidangan Abdul Kodir di PN Surabaya, Rabu (8/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abdul Kodir tidak menyangka dirinya akan divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono. Terdakwa Abdul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

"Dengan ini terdakwa Abdul Kodir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi penadah barang curian, dengan ini terdakwa divonis selama 8 bulan penjara," kata Hakim Gunawan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (8/11/2023).

Putusan Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Jaksa menuntut terdakwa Abdul Kodir dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, karena melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Saya memilih pikir-pikir Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan video call.

Kejadian ini terjadi Kamis 20 Juli 2023 lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, saksi Saifudin alias Siput dan saksi Firman Hidayatullah (berkas terpisah) melakukan tindak pidana pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru. Keduanya mengambil motor atas nama Farida yang beralamatkan di Jalan Wonokusumo Lor 3/29 Surabaya milik saksi korban Sahlawi.

Kemudian meraka menelepon terdakwa Kodir untuk menjual satu unit sepeda motor tanpa disertai dengan surat – surat seperti STNK dan BPKB.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di Rumah Kos Jalan Pragoto Surabaya saksi Saifudin menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Kodir membawa motor tersebut ke Madura untuk bertemu kepada Junaidi (DPO) di deaerah di Jembatan Sulam Jl. Bring Koneng Kec. Banyuates Kab. Sampang Madura, lalu dijual kepada Juhri (DPO) seharga Rp 6,5 juta.

Baca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk Terdakwa

Atas perbuatan terdakwa, Sahlawi menderita kerugian sekitar Rp 12 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

SBI Panen Raya Melon Honeydew bersama Poktan Mliwang Kerek Tuban

Baca Selanjutnya

Resmi, Fraksi GPN Gabung Dukung Hak Angket Bupati Blitar

Tags:

PN Surabaya Penadah Penadah motor curian Hukum Surabaya Hukuman Penadah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar