Terbongkar! Pertemuan Rahasia Bahas Proyek Miliaran di Balik Suap Pokir OKU

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

18 Jun 2025 06:45

Thumbnail Terbongkar! Pertemuan Rahasia Bahas Proyek Miliaran di Balik Suap Pokir OKU
Tiga saksi kunci yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Pokir DPRD OKU menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 17 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengesahan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025 kembali mengungkap fakta mencengangkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, salah satu saksi membeberkan adanya pertemuan tertutup di rumah dinas Penjabat (Pj) Bupati OKU yang membahas alokasi anggaran fantastis senilai Rp45 miliar, Selasa 17 Juni 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin ini menghadirkan tiga saksi kunci dari tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Setiawan (Kepala BKAD OKU), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala BPBD sekaligus mantan Pj Bupati OKU), serta Iwan Setiawan (Sekwan DPRD OKU).

Dalam kesaksian Setiawan, disebutkan bahwa pertemuan digelar secara informal di rumah dinas Pj Bupati usai gagal dilaksanakannya rapat pembahasan Pokir di DPRD karena tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

“Pertemuan dilanjutkan di rumah dinas setelah rapat resmi tidak kuorum. Hadir di sana beberapa anggota dewan dan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Di sana sempat terdengar ungkapan dari anggota DPRD ‘kami jangan ditinggal’, yang saya duga merujuk pada pembagian proyek Pokir,” jelas Setiawan dalam persidangan.

Keterangan tersebut menimbulkan dugaan adanya kesepakatan terselubung yang bertujuan membagi-bagi proyek di lingkungan Pemkab OKU, memperkuat indikasi praktik suap yang dilakukan secara terorganisir.

Setiawan juga menyebut salah satu terdakwa, M. Fauzi alias Pablo, pernah menyambangi kantornya untuk menanyakan proses pencairan dana proyek di Dinas PUPR. Meski tak membawa dokumen resmi, keberadaan Pablo dibenarkan oleh staf BKAD.

“Ia datang menanyakan perkembangan berkas yang sebelumnya telah dimasukkan. Saya tidak mengenal secara pribadi, tapi staf saya menyebutkan itu adalah Pablo,” ungkapnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Keterangan tersebut memperkuat posisi Fauzi dalam dugaan keterlibatan aktif mengatur pencairan dana proyek yang diduga berkaitan dengan pengesahan Pokir.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, disinyalir berperan sebagai perantara sekaligus pengatur distribusi dana “fee” kepada oknum anggota legislatif di OKU. Keduanya diduga menjadi penghubung antara penyedia anggaran proyek dan pihak-pihak yang mengesahkan anggaran tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, ketiga saksi menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi maupun keluarga dengan para terdakwa.

Kasus yang mencuat dari hasil penyelidikan mendalam KPK ini diprediksi akan menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi berjemaah di lingkungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, untuk mengurai lebih dalam alur dugaan suap yang sistematis dalam proses legislasi Pokir.(*) 

Baca Sebelumnya

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 3 Dapur Mandiri Tambahan Didirikan di Bondowoso

Baca Selanjutnya

Masjid Harus Jadi Tempat yang Aman dan Inklusif Bagi Tumbuh Kembang Anak

Tags:

Kasus Korupsi DPRD OKU Komisi Pemberantasan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Tindak Pidana Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda