Temukan Solusi, Kajari OKUS Pimpin Langsung Pelayanan Hukum Sengketa Tanah Waris

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: Muhammad Faizin

25 Jul 2024 09:44

Thumbnail Temukan Solusi, Kajari OKUS Pimpin Langsung Pelayanan Hukum Sengketa Tanah Waris
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah waris antar Masyarakat individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (Foto: Humas Kejaksaan OKU Selatan)

KETIK, OGAN KOMERING ULU SELATAN – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ogan Kemiring Ulu Selatan berhasil menyelesaikan sengketa tanah waris antar masyarakat/ individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama didampingi Kasi Datun Aldi Rinanda Rijasa mengatakan, bahwa permasalahan tersebut bermula dari adanya masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah warisan. Ia melaporkan soal sengketa tanah miliknya tersebut. 

"Selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan tersebut berkenaan dengan keperdataan, sehingga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan Pelayanan hukum, menindaklanjuti tugas tersebut bidang perdata dan usaha negara," ujar Aldi  Kamis (25/7/2024)

Kejari OKU Selatan lanjut Aldi, memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa beserta camat Kisam Tinggi,  kades Tenang, dan perwakilan BPN OKUS. Mereka diundang untuk hadir di kantor Kejari OKUS guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.

Baca Juga:
DPP NasDem Tunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

"Kemudian dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Datun Kejari OKUS dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama dan berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah terjadi selama puluhan tahun," jelas Aldi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan suatu bentuk dari Tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Sehingga pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang harmonis. “ ujarnya.

Ditambahkannya, pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien. 

Baca Juga:
Sidang Lapangan 3,5 Hektare Lahan di Sematang Borang Memanas, Kuasa Hukum Duga Adanya Skema Mafia Tanah

"Dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

KPU Kota Batu Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Lebih dari 90 Persen

Baca Selanjutnya

Rawan Kekeringan, 10 Desa di Pacitan Hanya Mampu Andalkan Bantuan Air

Tags:

Kejaksaan Negeri Oku Selatan Korps Adhyaksa Kejaksaan kejari OKUS Sengketa Tanah

Berita lainnya oleh Bubun Kurniadi

Dugaan Roket atau Meteor Melintas di Langit Lampung Hebohkan Warga

5 April 2026 02:20

Dugaan Roket atau Meteor Melintas di Langit Lampung Hebohkan Warga

Upacara Kedinasan Iringi Kepergian Alex Noerdin, Herman Deru: Jasa Beliau akan Dikenang

26 Februari 2026 19:56

Upacara Kedinasan Iringi Kepergian Alex Noerdin, Herman Deru: Jasa Beliau akan Dikenang

Kompak! Warga dan Pelajar Bersama Lanal Palembang Bersihkan "Pantai Pusri"

9 Februari 2026 18:17

Kompak! Warga dan Pelajar Bersama Lanal Palembang Bersihkan "Pantai Pusri"

Wujudkan Zero Work Accidents, Bupati Muba Instruksikan Seluruh Perusahaan Patuhi Kepmenaker Terbaru

10 Januari 2026 22:47

Wujudkan Zero Work Accidents, Bupati Muba Instruksikan Seluruh Perusahaan Patuhi Kepmenaker Terbaru

KSOP Palembang Pastikan Kapal Angkutan Libur Nataru Lolos Ramp Check

18 Desember 2025 20:52

KSOP Palembang Pastikan Kapal Angkutan Libur Nataru Lolos Ramp Check

3 Hari Mencekam! Banjir Bandang Pidie Jaya Aceh: Warga Bertahan di Atap, Jembatan Lintas Medan-Aceh Ambruk

28 November 2025 09:13

3 Hari Mencekam! Banjir Bandang Pidie Jaya Aceh: Warga Bertahan di Atap, Jembatan Lintas Medan-Aceh Ambruk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar