KETIK, SURABAYA – Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Jawa Timur menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam agenda reses di Surabaya, Rabu 6 Mei 2026. 

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas rencana pemberlakuan KBLI 2025 yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri logistik nasional, khususnya bagi pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Melalui Ketua DPW ALFI Jatim, Sebastian Wibisono, para pengusaha JPT mengungkapkan keresahan terhadap perubahan klasifikasi usaha dalam KBLI 2025. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang lingkup bisnis serta mengganggu praktik logistik terintegrasi yang selama ini telah berjalan.

Selain membebani pelaku usaha dengan penyesuaian administrasi dan biaya tinggi dalam waktu singkat, kebijakan ini juga dikhawatirkan membuka dominasi perusahaan besar bermodal asing dan mengancam keberlangsungan UMKM logistik lokal.

’’Penyusunan regulasi ini tidak melibatkan asosiasi pelaku usaha serta tidak sejalan dengan praktik internasional, sehingga berpotensi menimbulkan dampak sistemik pada rantai pasok nasional,’’ ujar Sebastian Wibisono.

Baca Juga:
Fasilitas Mini Soccer Masjid Al-Akbar Dipuji KPU RI

Melalui forum reses tersebut, ALFI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan KBLI 2025. Mereka meminta agar penerapannya ditunda atau direvisi, serta mengembalikan kode KBLI JPT seperti semula dengan melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunannya.

“Untuk itu kami meminta pemerintah melalui DPD RI agar menunda atau merevisi kebijakan tersebut, mengembalikan kode KBLI JPT seperti semula, serta melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan regulasi demi menjaga keberlanjutan industri logistik nasional,”  pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Kinerja Moncer 2025, Gubernur Khofifah Sebut Bank Jatim Catat Laba Tertinggi BPD Nasional