KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo merespons cepat keluhan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi terselubung. Bersama PC NU, PD Muhammadiyah, MUI, dan pemangku kepentingan lain, Bupati Subandi dan Forkopimda Sidoarjo menyiapkan lima langkah tegas. Berantas miras di Sidoarjo!
Langkah-langkah itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemkab Sidoarjo, DPRD Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo, serta organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Sidoarjo. Termasuk, Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Sidoarjo.
Hadir langsung Ketua PC NU Sidoarjo KH Zainal Abidin dan Pengasuh Ponpes Al Amanah Junwangi, Krian, KH Nurcholis Misbah. Camat-camat dari berbagai wilayah juga didatangkan. Termasuk, kepala-kepala dinas yang membidangi perizinan, pariwisata, maupun penegakan peraturan daerah (perda).
”Kita kerahkan semua untuk mendata di wilayah masing-masing. Bupati tidak pernah mengeluarkan izin peredaran miras di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” kata Bupati Subandi saat membuka pertemuan.
Berbagai pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat masing-masing. Rakor berlangsung sekitar 2 jam di Ops Room, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Nobar Final Piala Dunia di Sidoarjo, Pendaftar Hampir 5 Ribu Orang, Gagal Dapat Umrah karena Tak DatangLima Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo
Bupati Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Abraham Prihadi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan siap bersama-sama melaksanakan kegiatan serentak.
Pertama, menekan maraknya peredaran miras, tempat hiburan atau rumah karaoke tanpa izin, serta praktik prostitusi terselubung di beberapa tempat yang diduga menjadi titik penyebaran HIV/AIDS.
Baca Juga:
Nobar Piala Dunia Berhadiah Umrah di Sidoarjo, Bupati Subandi Senang Masyarakat GembiraForkopimda Sidoarjo bakal menggelar operasi gabungan untuk menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan. Pendataan yang akurat antara kondisi lapangan dari data di organisasi pemerintah daerah (OPD). Sinergi antara kepala desa, camat, dinas perizinan, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum diperkuat.
Ketiga, meningkatkan patroli sebagai kegiatan preventif di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Keempat, mengoptimalkan deteksi dini dan upaya pencegahan melalui koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta mendorong Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan beserta badan-badan otonomnya untuk berperan lebih proaktif dan intensif dalam melakukan tindakan preventif.
Di antaranya, melakukan pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, dan penguatan ketahanan keluarga guna mencegah perilaku berisiko.
Kelima, melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan tentang bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol serta zat adiktif. Baik narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), rokok, dan zat adiktif lain. Pelajar, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat diberi penyuluhan sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta mencegah perilaku yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun ketertiban umum.
Bupati Subandi menyatakan toko miras di Sidoarjo yang tak berizin akan ditutup. Dipastikan, tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh bupati terkait peredaran miras di Sidoarjo. Selain itu, tempat-tempat praktik prostitusi terselubung akan disisir. Seluruh jajaran Forkopimda Sidoarjo akan dilibatkan dalam operasi penertiban tersebut.
”Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens. Jadi, tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” tegas Bupati Subandi.
Bupati Subandi mengatakan, data dari dinas perizinan menyebutkan bahwa ada 16 toko miras di Sidoarjo yang tak berizin di Kabupaten Sidoarjo. Namun, Bupati Subandi yakin masih banyak toko-toko lain yang menjual miras di Sidoarjo secara ilegal. Semua Kecamatan, Polsek dan Koramil di setiap wilayah diminta bersinergi. Para pemangku wilayah berkoordinasi dengan desa-desa setempat.
”Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Ini kita sasar semua,” tandas Bupati Subandi.
Bupati Subandi memastikan akan menutup toko miras yang tidak sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Seperti toko miras yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah maupun rumah sakit. Jika terdapat toko miras di Sidoarjo yang melanggar perda tersebut dipastikan ditutup meski berizin.
”Meski dia ada izin, namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” seru Bupati Subandi. (*)