KETIK, PACITAN – Masyarakat diminta segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari persiapan penerapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan, Dodik Soemarsono mengatakan, IKD nantinya menjadi pintu masuk dalam sistem digital perlindungan sosial yang memudahkan masyarakat mengusulkan maupun memperbarui data penerima bantuan sosial.
"IKD itu nanti menjadi pintu masuknya," kata Dodik saat menjelaskan penerapan Perlinsos Digital kepada Ketik.com, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Dodik, digitalisasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki persoalan ketepatan sasaran bantuan sosial, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 dan memenuhi kriteria didorong untuk melakukan pengusulan secara mandiri melalui sistem.
Baca Juga:
Tak Pakai Tepung Ubi, Teknik 'Gepyok' Jadi Andalan Jinakkan Api di Tengah Hutan PacitanDodik menjelaskan, mekanisme pengusulan yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui sekitar sembilan tahapan akan dipangkas menjadi tiga tahapan melalui sistem digital.
Data masyarakat kemudian akan dicocokkan dengan sejumlah basis data pemerintah.
"Jadi nanti NIK-nya dicocokkan dengan database yang ada," ujarnya.
Pencocokan data tersebut antara lain berkaitan dengan data sosial, BPJS, PLN, serta sejumlah basis data lainnya.
Baca Juga:
Api Berkobar di Gunung Nogo Pacitan, Diperkirakan Lahap 2 Hektare Lahan Warga ArjosariSistem akan memberikan gambaran mengenai status kelayakan seseorang berdasarkan hasil pencocokan data tersebut.
Dodik menegaskan, mekanisme tersebut akan mengandalkan pencocokan data dari berbagai basis data pemerintah.
Ia mencontohkan, sistem dapat menggunakan sejumlah indikator dalam proses verifikasi.
Misalnya, kondisi penggunaan listrik rumah tangga atau status salah satu anggota keluarga.
Namun, contoh tersebut disampaikan sebagai bagian dari mekanisme pencocokan data dan bukan sebagai satu-satunya penentu kelayakan penerima bantuan.
Penerapan Perlinsos Digital di Pacitan merupakan bagian dari perluasan sistem yang mencakup 109 kabupaten/kota di Indonesia.
"Pacitan termasuk daerah yang masuk dalam perluasan tersebut dan sistem direncanakan mulai aktif pada semester pertama 2027," ungkapnya.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan berkaitan dengan akses terhadap PKH dan BPNT.
Masyarakat nantinya dapat menggunakan portal secara mandiri.
Bagi keluarga yang tidak memiliki telepon seluler atau mengalami kesulitan mengakses layanan digital, akan disiapkan agen yang membantu proses pengusulan.
Jumlah agen yang dibutuhkan diperkirakan mendekati 2.000 agen, dengan perbandingan sekitar satu agen untuk 100 hingga 150 kepala keluarga.
"Agent itu hanya membantu. Yang menentukan tetap sistem," jelas Dodik.
Kesiapan masyarakat menjadi salah satu perhatian Pemkab Pacitan dalam mensukseskan program tersebut.
Berdasarkan laporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pacitan, tingkat aktivasi IKD di wilayah baru 4 persen.(*)