KETIK, SAMPANG – LPK DPC Madas Sampang mendesak Pemkab Sampang untuk membubarkan Satpol PP. Sebab, Satpol PP diduga tidak berani menyegel Cafe Lyco di Jalan Syamsul Arifien, Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Diketahui, Cafe Lyco tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan disc jockey (DJ).
Parahnya lagi, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56102 NIB, kafe ini tercatat untuk usaha rumah makan atau warung makan. Bukan kafe, karaoke dan diskotek.
Cafe Lyco sudah digeruduk FPI Sampang, Minggu 22 Desember 2024 malam, lantaran diduga menyediakan disc jockey (DJ).
Ketua LPK Madas Sampang Musyaffak Sandy Hidayah mengatakan, seharusnya Cafe Lyco sudah tidak boleh beroperasi.
Baca Juga:
Ribuan Jemaah Ikuti Salat Iduladha yang Digelar Pemkab Sampang"Jika beroperasi tanpa lengkap izinnya, maka harus ditindak secara tegas oleh pemerintah setempat terkhusus oleh Satpol PP," ujarnya.
Satpol PP, lanjut dia, harus tegas dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan daerah.
"Kami kepada Pemkab Sampang khususnya kepada Pj Bupati Sampang melalui Satpol PP untuk segera melakukan tindakan dan menyegel Cafe Lyco", ucapnya. Senin 30 Desember 2024.
Dijelaskannya, jika tidak berani mengambil tindakan tegas dan menyegel Cafe Lyco pihaknya mendesak pembubaran Satpol PP Sampang.
Baca Juga:
PN Sampang Vonis 5 Tahun Dua Terdakwa Penganiayaan Guru Tugas di Kedungdung"Percuma rakyat atau negara menggaji mereka kalau gak bisa bekerja sesuai aturan,” tukasnya.
Sementara, Kasatpol PP Sampang Suryanto saat dikonfirmas Ketik.co.id terkait polemik Cafe Lyco tidak merespons.