Surat Edaran Bupati Penerapan Perda Dzikir dan Sholawat di Lingkup Pemkab Bangkalan Disambut Hangat Para Kiai

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Rahmat Rifadin

22 Jul 2025 10:02

Thumbnail Surat Edaran Bupati Penerapan Perda Dzikir dan Sholawat di Lingkup Pemkab Bangkalan Disambut Hangat Para Kiai
Para ulama dan Bupati Bangkalan saat menyaksikan naskah perda penerapan Parkir, doa dan dzikir sholawat, 22 Juli 2025. (Foto: Ismail Hs/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Kebijakan Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang menerbitkan surat edaran tentang kewajiban pembacaan basmalah, sholawat, dan doa dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan mendapat sambutan hangat dari para kiai dan tokoh agama di Bangkalan.

Surat Edaran Nomor: 100.3.3.2/ /433.031/2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.

Penandatanganan surat edaran dilakukan dalam suasana religius di Pendopo Agung Bangkalan, disaksikan para ulama dan tokoh nasional, termasuk Habib Jindan bin Novel bin Jindan.

Dalam isi surat edaran ditegaskan bahwa setiap rapat, pertemuan, maupun kegiatan resmi lainnya di lingkungan Pemkab Bangkalan wajib diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat serta ditutup dengan doa. Untuk ASN non-Muslim, disediakan ruang untuk menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Inisiasi Perda Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat Jatim

Bupati Lukman menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal dari pelaksanaan sistematis Perda Kota Dzikir dan Sholawat. 

“Ini bagian dari penguatan identitas religius Kabupaten Bangkalan. Selain itu, kita akan lanjutkan dengan program-program konkret, termasuk anggaran khusus untuk kegiatan dzikir dan sholawat,” jelasnya, Selasa 22 Juli 2025.

Kebijakan ini pun mendapat dukungan penuh dari berbagai tokoh agama. Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, menyebut edaran ini sebagai bukti komitmen pemerintah terhadap nilai-nilai religius. 

“Dalam naskah akademik perda ini, kami tekankan bahwa dzikir bukan hanya bacaan lisan, tapi harus menjadi laku birokrasi yang mengingat Allah dalam setiap keputusan,” ujarnya.

Baca Juga:
Percepatan Perda Jadi Kunci di HUT ke-112 DPRD Kota Malang

Senada dengan itu, KH. Mohammad Nasih Aschal, Pengasuh Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk konkret peneguhan identitas religius daerah. 

“Kalau sholawat dibiasakan, suasana akan menjadi damai. Ini tentu berdampak positif terhadap roda pemerintahan dan pembangunan,” tuturnya.

Sementara itu, Habib Jindan dalam ceramahnya di hadapan ribuan jamaah Tabligh Akbar di depan Pendopo Bangkalan juga menyampaikan apresiasi atas langkah Bupati. 

Ia menyebut bahwa dzikir dan sholawat adalah inti ajaran Rasulullah yang harus dihidupkan dalam kehidupan masyarakat.

Para tokoh berharap edaran ini tak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mampu mendorong masyarakat luas untuk menjadikan dzikir dan sholawat sebagai budaya keseharian yang memperkuat ketakwaan dan kerukunan di Bangkalan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemdes Baru Halmahera Selatan Bangun Drainase Atasi Genangan Air

Baca Selanjutnya

Sekolah Rakyat Tuban Siap Beroperasi, Wujud Pemerataan Akses Pendidikan

Tags:

perda pemda Bangkalan ULAMA bupati babgkalan dzikir dan sholawat

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar