Sudah SP3, Kejati Malut Sebut Muhammad Kasuba Bersih dari Kasus Kapal Halsel Expres

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

12 Sep 2024 08:18

Thumbnail Sudah SP3, Kejati Malut Sebut Muhammad Kasuba Bersih dari Kasus Kapal Halsel Expres
Dr Muhammad Kasuba, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dua periode yang juga Calon Gubernur Maluku Utara (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Teka-teki status tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres dan pengadaan dua unit Speedboat yang dialamatkan kepada mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Dr. Muhammad Kasuba (MK), akhirnya terjawab.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan Muhammad Kasuba yang juga calon gubernur di Pilkada Maluku Utara, kini sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Karena dinilai tidak cukup bukti, maka Korps Adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga, mantan Bupati Halsel, Dr Muhammad Kasuba (MK) sebelumnya memang sempat berstatus sebagai tersangka atas pengadaan kapal Halsel Expres dan dua unit Speedboat di tahun 2007. 

Perjalanan kasus yang sempat membelit MK terbilang cukup berliku hingga Kejati Malut sampai mengeluarkan 2 kali SP3. 

Baca Juga:
Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2007 silam, ketika penyidik Kejati Malut berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2007.

Kemudian berjalanya waktu, pada Januari 2009, BPKP Perwakilan Maluku, melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal tersebut.

“Atas dasar hal tersebut, maka penyidikan kapal Halsel Expres dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut di persoalkan oleh LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Baca Juga:
Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Putusan Pengadilan Tipikor tahun 2012, menyatakan SP3 Kejati tidak sah, karena pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). 

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atau perlawanan hukum atas putusan praperadilan PN Ternate ke Pengadilan Tinggi Malut.

Pengadilan Tinggi Malut dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima atau memperkuat putusan PN Ternate yang menyatakan SP3 terhadap Muhammad Kasuba tidak sah. 

Atas putusan itu, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Namun, berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,”tukasnya.

Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, Kepala Kejati Malut menerbitkan kembali SP3, maka secara otomatis MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus tersangka,”tandasnya.

Baca Sebelumnya

Ratusan Milenial Siap Menangkan Alfin-Azhar di Pilkada Sungai Penuh

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Hibahkan Mobil Operasional untuk Pendamping Penyintas Thalassemia

Tags:

Maluku Utara Halmahera Selatan Muhammad Kasuba Bersih dari Kasus Korupsi Kapal Halsel Exsperes

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

11 April 2026 14:52

Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

10 April 2026 18:32

Kuasa Hukum Arifin Saroa Buka Fakta Sengketa Kawasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar