KETIK, BATU – Rencana pembentukan dua dinas baru yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD, pada Senin, 4 Mei 2026. 

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menjelaskan, perubahan ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mbatu Sae 2025-2029.

“Struktur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Batu perlu disesuaikan untuk mengakomodasi kebutuhan RPJMD 2025-2029 agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menilai, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) perangkat daerah yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, diperlukan penataan ulang agar kinerja pemerintahan lebih efektif dan efisien.

“Penyesuaian ini dilakukan agar struktur organisasi sejalan dengan desain perencanaan pembangunan, sekaligus mempertimbangkan perkembangan regulasi dan kondisi faktual daerah,” katanya.

Baca Juga:
Segera Dipasang Pagar dan CCTV, Polres Batu dan PU Bina Marga Jatim Tinjau Jembatan Cangar

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan beban kerja antarperangkat daerah. 

Beberapa OPD memiliki beban kerja tinggi namun didukung struktur yang relatif kecil, sementara OPD lain justru memiliki beban kerja lebih ringan dengan struktur yang besar.

“Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pelayanan publik kurang optimal serta menimbulkan inefisiensi dalam berbagai aspek,” jelas Mas Heli, sapaan akrabnya.

Menurutnya, penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah Mbatu Sae dalam RPJMD 2025-2029.

Baca Juga:
Upacara Hardiknas 2026, Plt Wali Kota Batu Dorong Pendidikan Inklusif dan Berdaya Saing

Pembentukan perangkat daerah juga mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti kewenangan pemerintah daerah, karakteristik dan potensi wilayah, kemampuan keuangan, ketersediaan sumber daya aparatur, hingga perubahan sistem kerja dan regulasi.

“Perangkat daerah dibentuk dengan mempertimbangkan kewenangan, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, serta ketersediaan sumber daya aparatur,” ujarnya.

Adapun tujuan utama perubahan struktur ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat daerah, menyesuaikan beban kerja dengan urusan pemerintahan, serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ruang lingkup perubahan dalam raperda tersebut meliputi penataan nomenklatur dan struktur organisasi, penggabungan atau pemisahan perangkat daerah, serta penyesuaian tugas dan fungsi masing-masing OPD.

“Dengan penataan ini diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.