KETIK, POLEWALI MANDAR – STIKES Bina Generasi Polman menggelar sosialisasi hukum, bahaya narkotika, serta “3 Dosa Besar Pendidikan” kepada sivitas akademika di lingkungan kampus, Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat dua tema utama, yakni Sosialisasi Hukum dan Bahaya Narkotika serta Sosialisasi “3 Dosa Besar Pendidikan” yang mencakup perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan intoleransi.
Wakil Ketua I STIKES Bina Generasi Polman, Akbar, S.Kep., Ns., M.M., membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Akbar menilai kedua materi memiliki relevansi penting bagi mahasiswa karena berkaitan dengan keselamatan, masa depan, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
Akbar juga mendorong mahasiswa tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan dan dampak narkotika maupun tiga bentuk pelanggaran di lingkungan pendidikan tersebut. Ia berharap mahasiswa mampu menerapkan nilai kedisiplinan, toleransi, dan perilaku positif di lingkungan kampus serta masyarakat.
Pada sesi pertama, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polman menghadirkan Sultan Sulaeman, S.Sos., sebagai pemateri. Ia menjelaskan ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.
Baca Juga:
55 Kasus Kekerasan Terungkap di Halmahera Selatan, 35 Korbannya AnakSultan juga memaparkan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental. Ia mengingatkan mahasiswa agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang terus berkembang dan menyasar kalangan pelajar maupun mahasiswa.
Sementara itu, pemateri dari Kejaksaan Negeri Polman, Agtharina Ikamula Putri, S.H., mengisi sesi kedua. Ia membahas “3 Dosa Besar Pendidikan”, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Agtharina menguraikan pengertian, bentuk, serta konsekuensi hukum dan etis dari ketiga tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus terbebas dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi agar seluruh sivitas akademika dapat menjalankan aktivitas pendidikan dengan aman.
Selain membahas “3 Dosa Besar Pendidikan”, Agtharina memberikan materi mengenai tanggung jawab hukum tenaga kesehatan, khususnya terkait kelalaian medis atau malpraktik.
Baca Juga:
Dicekoki Miras, Karyawati Resto Korea di Surabaya Ngaku Diperkosa Bos Berkali-kaliMateri tersebut dinilai relevan dengan latar belakang peserta yang merupakan calon tenaga kesehatan. Agtharina menjelaskan batasan kelalaian medis, kriteria malpraktik, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila tenaga kesehatan melanggar standar pelayanan.
Ia juga membahas berbagai bentuk sanksi yang dapat dikenakan, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun administratif. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya ketelitian, tanggung jawab, etika profesi, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan.
Para mahasiswa mengikuti kegiatan secara interaktif. Mereka tidak hanya menyimak materi, tetapi juga mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai hubungan antara hukum, etika profesi, serta tanggung jawab tenaga kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, STIKES Bina Generasi Polman mendorong mahasiswa meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi narkotika, serta menolak perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Kegiatan itu juga diharapkan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai tanggung jawab hukum dalam menjalankan profesi kesehatan sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman, kondusif, dan bermartabat.