KETIK, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri atas capaian kinerja tinggi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, dengan skor 3,4695.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Senin, 27 April 2026.
Penghargaan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7_739 Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2025, yang menetapkan LPPD Provinsi Jawa Timur berkinerja tinggi.
Tidak hanya di tingkat provinsi, Jawa Timur juga mencatat capaian dominan secara nasional. Dari total 29 penghargaan EPPD 2025, Jawa Timur meraih 11 penghargaan, terdiri dari satu penghargaan untuk pemerintah provinsi, delapan kabupaten, dan dua kota. Capaian ini menjadi yang terbanyak dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur dan bangga atas apresiasi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan, penghargaan ini merupakan hasil konsistensi dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Muhammad Qodari Resmi Dilantik Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Angga Raka Prabowo"Kami di daerah selalu mengusahakan yang terbaik untuk menciptakan kemandirian dan kesejahteraan dalam berbagai sektor. Otonomi Daerah ini sangat kami pegang dan kami maknai secara aplikatif. Dan Alhamdulillah, kami selalu didukung dan diapresiasi oleh pusat," ujarnya usai menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto.
Ia menambahkan, capaian tersebut selaras dengan tema Hari Otonomi Daerah tahun ini, “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”. Di tingkat provinsi, implementasinya diwujudkan melalui sembilan misi pembangunan Jawa Timur 2025–2029, yaitu Nawa Bhakti Satya.
Program tersebut meliputi Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas, Jatim Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah-Amanah, Jatim Harmoni, Jatim Agro, dan Jatim Lestari.
"Asta Cita ini di Jawa Timur kami aplikasikan lewat Nawa Bhakti Satya. Lalu di tingkat kabupaten/kota diimplementasikan melalui program kerja masing-masing bupati/wali kota. Maka, insya Allah, apapun yang menjadi program prioritas Pemerintah Pusat, kami di daerah akan selalu menguatkan dan menyukseskan," tuturnya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Tegaskan Peran Strategis IKA UNAIR Lampung dalam Penguatan SDGs dan Kontribusi Nyata bagi MasyarakatPada kesempatan tersebut, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur juga menerima penghargaan serupa, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sidoarjo, Kota Blitar, dan Kota Surabaya.
Gubernur Khofifah pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh daerah tersebut atas sinergi dan kinerja yang telah ditunjukkan.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama menerima buah dari kerja keras dan sinergitas kita. Saya bersyukur dan bangga atas capaian kabupaten/kota di Jatim yang secara kumulatif terbanyak di antara semua provinsi di Indonesia. Dari total 9 kota dan 15 kabupaten yang menerima penghargaan se-Indonesia, Jawa Timur bisa membawa pulang total 11 penghargaan terdiri dari 10 penghargaan untuk kabupaten/kota dan satu untuk pemerintah provinsi. Terima kasih kepada kabupaten/kota atas kinerja baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menekankan pentingnya makna kewenangan dalam otonomi daerah.
"Satu kata yang lebih berkaitan dengan Otonomi Daerah dibandingkan dengan bidang lain, yaitu kewenangan. Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun Otonomi Daerah dengan era sebelumnya. Kewenangan ini adalah proses tanpa henti, bukan hal yang statis dan tidak berubah," jelasnya.
"Kewenangan adalah tanggung jawab. Kewenangan tanpa integritas hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan. Desentralisasi tanpa diiringi dan diimbangi oleh keadilan, juga hanya akan memproduksi ketimpangan-ketimpangan. Maka Otonomi Daerah bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus menghadirkan pelayanan," pungkasnya. (*)