KETIK, TUBAN – Komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menegakkan petunjuk teknis (Juknis) sanitasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban dipertanyakan. Sanksi suspensi operasional yang digembar-gemborkan diduga tebang pilih. Tajam ke mitra mandiri kecil, namun tumpul ke jaringan yayasan besar terindikasi terafiliasi di Jakarta.
Sorotan tajam mengarah ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kenduruan di Desa Sidoasri. Dapur yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya bersama PT Dapur Pulau Rasa itu kedapatan tetap beroperasi bebas, meski fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berdasarkan pantauan langsung jurnalis Ketik.com di lokasi pada Selasa sore, 29 September 2026, sistem pengolahan limbah di area dapur tersebut sangat memprihatinkan. Tidak terlihat adanya sistem filterisasi modern atau IPAL terstandar baku mutu BGN.
Di area belakang dapur, limbah cair sisa produksi hanya dialirkan ke sebuah penampungan terbuka yang kondisinya sudah penuh dan meluap. Air limbah berwarna keruh kecoklatan terlihat merembes langsung ke saluran drainase umum terhubung ke sungai desa.
Bau busuk menyengat dari sisa lemak dan makanan membusuk tercium kuat hingga radius ratusan meter.
Baca Juga:
Kontroversi Wapres Gibran Ucap Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan, Ada Apa?"Ini kalau siang-siang bau menyengat lewat jalan sini karena sisa-sisa makanan dapur dibuang di sungai," keluh Wanto, warga sekitar kepada media ini, Selasa sore 29 September 2026
Fenomena IPAL ala kadarnya bila ditelisik tidak menutup kemungkinan juga terjadi di dapur SPPG lain. Padahal hal ini jelas menabrak aturan hukum. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, pasal 3 dan 4 diterangkan bahwa, setiap usaha jasa boga skala besar wajib mengolah limbah domestik hingga memenuhi baku mutu, memantau kualitas air minimal sebulan sekali, serta melaporkannya secara berkala kepada Bupati.
Mirisnya, persoalan tidak berhenti di IPAL. Temuan lain sebagian SPPG di Tuban disinyalir beroperasi di tengah kompleks perumahan padat penduduk. Seperti SPPG Sidoasri 2 Kenduruan dan SPPG Sendang 2 Senori yang dikelola Yayasan Maftukhan Khasanah Sejahtera.
Berdasarkan aturan teknis BGN tentang tatakelola dan pelaksanaan MBG, dapur SPPG idealnya didirikan jauh dari pemukiman padat untuk menghindari pencemaran sosial dan lingkungan. Bahkan, di kecamatan Plumpang dan Kecamatan Tambakboyo, juga terdapat dapur SPPG berdekatan dengan perusahaan cucian pasir yang jelas mengkhawatirkan kesehatan.
Baca Juga:
Kawal Kualitas Makanan Sekolah, Satgas MBG Sumbergempol Turun Ke Lapangan Sisir Tiga SPPGDalam aturan juknis juga ditegaskan jarak berdirinya dapur kurang lebih 6 kilometer dari lokasi penerima manfaat untuk menjaga kualitas makanan higenis.
Persolan di lapangan diduga pengawasan dan pembiaran SPPG yang secara tata letak tidak mumpuni disinyalir akibat kinerja SDM BGN belum maksimal atau bahkan selebihnya ikut mempermudah proses operasional dapur - dapur tersebut ?
Lambannya respons penanganan aduan ke Korwil daerah membuat warga mengambil langkah sendiri. Warga berinisiatif merekam dan memviralkan bukti air keruh serta bau limbah tersebut ke platform TikTok agar mendapatkan perhatian publik.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, BGN Pusat dan Dinas Kesehatan Tuban sempat melakukan suspen terhadap 31 dapur SPPG karena masalah sanitasi. Bahkan, secara terang-terangan BGN mengklaim telah mensuspensi 20 sampai 30 dapur per hari di berbagai wilayah Nusantara.
Namun atas sanksi itu kini muncul kecurigaan standar ganda di lakukan oleh BGN. Dapur skala besar diduga diizinkan beroperasi kembali tanpa verifikasi ketat setelah pengadaan alat IPAL yang tidak jelas spesifikasinya. Sementara dapur mitra mandiri kecil langsung disegel alias Suspend.
Sayangnya, sampai berita ditayangkan, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Tuban, Aulia Rizqi, memilih bungkam. Konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp maupun upaya wawancara langsung sama sekali tidak direspons.
Setali tiga uang, pihak Yayasan Manunggal Kartika Jaya, Yayasan Maftukhan Khasanah Sejahtera sebagai pengelola dapur di Kecamatan Kenduruan, maupun kepala BGN Pusat, Sudaryono, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran IPAL abal-abal dan pelanggaran tata letak dapur MBG di komplek perumahan maupun dapur SPPG berdekatan dengan perusahaan cucian pasir di bumi wali Tuban.(*)