KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyayangkan dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oknum guru SMKN 4 Malang. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pendidikan harus memperketat SOP pengawasan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya berlaku bagi kasus di SMKN 4 Malang yang tengah viral, tetapi juga bagi seluruh sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual. Wanita yang akrab disapa Mia tersebut menilai tindakan pelecehan verbal oleh oknum guru adalah hal yang kurang pantas.
"Harapan saya ini tidak hanya untuk di SMK 4 Malang, tetapi di seluruh institusi pendidikan itu ada SOP untuk bisa memitigasi atau menindak sesuai dengan apa yang dilakukan. Mungkin selama ini belum ada SOP yang jelas di masing-masing institusi pendidikan sehingga terus berulang," ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Mia menambahkan, meskipun pengelolaan jenjang SMA/SMK sederajat berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim, Pemkot Malang tidak boleh lepas tangan. Ia mendorong adanya koordinasi intensif dengan UPT Pemprov Jatim agar pengawasan berjalan optimal.
"Dinas Pendidikan bisa berkonsultasilah kepada UPT bagaimana pengawasan SDM untuk para guru atau pejabat-pejabat yang ada di sekolah. Nah, ini sebetulnya juga pembelajaran untuk Pemerintah Kota Malang bahwa di level manapun itu kasus-kasus seperti ini tuh bisa terjadi," ungkapnya.
Baca Juga:
Istri Baru Belum Tampil, Ini Kata Wahyu Hidayat tentang Posisi Ketua TP PKK Kota MalangSaat disinggung mengenai wacana pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual di tingkat kota, ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi. Namun, skema ini masih membutuhkan payung hukum yang jelas dari Pemkot Malang.
Terlebih lagi, sejumlah tingkatan satuan pendidikan tidak berada langsung di bawah naungan Pemkot Malang. Pemkot sendiri sejauh ini hanya bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
"Bentuknya itu dasarnya kita harus cari dulu dasarnya seperti apa. Kemudian juga yang penting, mereka tidak bisa bekerja kalau tidak ada landasannya. Makanya mari kita membuat semacam satgas tapi yang ada landasannya," katanya.
Selain pembentukan satgas, fungsi Dewan Pendidikan juga perlu ditingkatkan. Pelibatan pihak eksternal seperti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dapat dioptimalkan untuk langkah pencegahan maupun penanganan kasus.
Baca Juga:
FISIP UB Petakan 14 Langkah Strategis Selamatkan Sentra Apel Pasuruan"Terus kemudian, saya kira juga para akademisi yang bergerak di manajemen pendidikan itu kan juga banyak. Mestinya kan kita juga bisa lah. Apalagi kita punya title Kota Pendidikan. Kan sangat mencoreng menurut saya," tuturnya.
Melalui Dewan Pendidikan, diharapkan mampu berkolaborasi dalam mengkaji laporan pengawas sekolah untuk mencari akar permasalahan.
"Dari sini mari kita kaji bersama solusinya tuh sepertinya apa. Jadi, masalahnya, core-nya tuh ada di mana. Itu kan kita jadi tahu sehingga tatalaksananya benar," ungkapnya.
Melalui Komisi D DPRD Kota Malang, rapat dengar pendapat (RDP) direncanakan untuk digelar bersama Pemprov Jatim agar dapat dirumuskan langkah mitigasi.
"Bagaimanapun ini wilayah kita, pasti akan dimintai pertanggungjawaban meskipun kewenangannya Pemprov Jatim. Nanti saya sampaikan dengan Komisi D untuk berkoordinasi," pungkas Mia.(*)