KETIK, PACITAN – Polemik pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan masih abu-abu. 

Selain muncul pengakuan sejumlah pendamping yang memilih mengundurkan diri, beredar pula dugaan adanya permintaan pengembalian honor/gaji.

Dugaan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari Koordinator BSPS Kabupaten Pacitan, Dedi Rianto.

Upaya meminta konfirmasi kepada Dedi Rianto pada Selasa, 7 Juli 2026, telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun klarifikasi atas berbagai persoalan yang mencuat.

Baca Juga:
Belanja di Ritel Modern Diharapkan Juga Untungkan Warga Pacitan, DPRD Kaji Ulang Perda Waralaba

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pendamping BSPS mengaku memilih mengundurkan diri karena menilai mekanisme kerja di lapangan tidak berjalan secara jelas. 

Selain itu, mereka juga mengaku diminta mengembalikan sebagian honor yang telah diterima apabila mengundurkan diri.

Pun, nominal pengembalian yang diminta disebut tidak sedikit. 

Sejumlah pendamping mengaku diminta mengembalikan berkisar 50 persen dari total gaji yang mereka terima sejak pertama kali bekerja sebagai pendamping BSPS.

Baca Juga:
Dikabarkan Sejumlah Pendamping BSPS di Pacitan Mundur-Diminta Kembalikan Honor

Selain dugaan permintaan pengembalian honor, para mantan pendamping juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji, koordinasi yang dinilai kurang berjalan antara koordinator kabupaten, tenaga ahli, teknisi lapangan, dan pendamping, hingga pelaksanaan program yang disebut tidak berjalan optimal.

Berbagai persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada Dedi Rianto. 

Namun hingga kini belum ada tanggapan maupun penjelasan dari Koordinator BSPS Kabupaten Pacitan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, mengklaim pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi mengenai pengunduran diri pendamping maupun persoalan yang dikeluhkan.

"Selama ini tidak ada pengaduan ke Dinas Perkim terkait pengunduran diri oleh pendamping," ujar Heru saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juli 2026.

Heru juga menegaskan Disperkimtan tidak mengetahui mekanisme pembayaran honor pendamping karena seluruh pendamping lapangan berkontrak langsung dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (P3KP) Jawa IV di Surabaya.

"Dinas Perkimtan tidak mengetahui proses penggajian pendamping karena pendamping lapangan berkontrak langsung dengan Balai P3KP Jawa IV di Surabaya," katanya.

Ia menambahkan, Disperkimtan juga tidak mengetahui adanya dugaan permintaan pengembalian gaji maupun persoalan koordinasi yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program BSPS.

Hingga Selasa, 7 Juli 2026, Dedi Rianto belum memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. 

Ketik.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)