Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan Jaksa Beberkan Peran Raudi Akmal, Arif Kurniawan, dan Strategi 'Dana Nganggur'

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

18 Des 2025 18:36

Thumbnail Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan Jaksa Beberkan Peran Raudi Akmal, Arif Kurniawan, dan Strategi 'Dana Nganggur'
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (membelakangi kamera), mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Persidangan yang berlangsung, Kamis, 18 Desember 2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan ini mengungkap tabir gelap di balik penggunaan dana Hibah Pariwisata 2020 senilai Rp68,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini memaparkan bagaimana dana pemulihan ekonomi nasional tersebut justru diduga dijadikan alat barter politik untuk memenangkan istri terdakwa dalam Pilkada Sleman.

Instruksi Dana Nganggur di Rumah Dinas

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyingkap sebuah percakapan krusial pada Agustus 2020 di rumah dinas Bupati Sleman yang menjadi titik awal penyimpangan. Sri Purnomo disebut menyampaikan pesan kepada Kuswanto selaku Ketua DPC PDIP Sleman saat itu bahwa terdapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI yang sedang nganggur dan dapat digunakan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.

Foto Kustini Sri Purnomo (kiri/jilbab pink) usai menyalami suaminya, terdakwa Sri Purnomo (pakai pecis) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Kehadiran Kustini SP menjadi sorotan karena namanya disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang diuntungkan melalui pemenangan Pilkada. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)Kustini Sri Purnomo (kiri/jilbab pink) usai menyalami suaminya, terdakwa Sri Purnomo (pakai pecis) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Kehadiran Kustini SP menjadi sorotan karena namanya disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang diuntungkan melalui pemenangan Pilkada. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti secara sistematis oleh putra kandung terdakwa, Raudi Akmal, yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Sleman. Raudi berperan sebagai arsitek di lapangan dengan mengintervensi pejabat Dinas Pariwisata, Nyoman Rai Savitri dan saksi Ali, agar tidak mensosialisasikan program hibah kepada Desa Wisata secara terbuka. Raudi menegaskan bahwa informasi hibah akan dikelola sendiri oleh jaringan tim suksesnya yang ia sebut sebagai anak-anak.

Intervensi Raudi Akmal dan Sandi Kode RA

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Keterlibatan Raudi Akmal digambarkan sangat dominan melalui penggunaan kode RA pada proposal-proposal kelompok masyarakat yang masuk ke Dinas Pariwisata Sleman. Kode ini merupakan penanda khusus bagi 167 proposal yang sebelumnya dikumpulkan secara terpusat di rumah dinas bupati melalui Karunia Anas Hidayat.

Raudi Akmal secara intensif mengirimkan pembaruan data penerima melalui pesan WhatsApp dengan nama file seperti update 31-10-20 hingga update 02-11-20 guna memastikan kelompok pendukungnya masuk dalam daftar penerima dana swakelola. Selain itu, Raudi mengumpulkan para dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo di Rumah Makan Bulak Senthe melalui saksi H Joko Triyono untuk menjanjikan kawalan dana hibah dengan imbalan dukungan suara pemilih.

Mobilisasi Massa Melalui Arif Kurniawan

Peran penting lainnya dijalankan oleh Arif Kurniawan yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Sleman kala itu. Arif Kurniawan bertindak sebagai eksekutor yang menjangkau langsung lima destinasi strategis di Sleman Barat, yakni Desa Wisata Sendang Penjalin, Mbrajan, Gamplong, Grogol, dan Cibuk Kidul. Dalam setiap pertemuan, Arif secara terbuka meminta timbal balik dari masyarakat agar memilih pasangan Kustini-Danang sebagai syarat mendapatkan kucuran dana.

Pola serupa juga dilakukan oleh Dodik Ariyanto dan Karunia Anas Hidayat yang menyisir wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir untuk memastikan aliran dana 30 persen bagian pemerintah daerah terserap oleh jaringan relawan melalui proposal yang dikoordinasi secara sepihak.

Legalisasi Pelanggaran dan Kerugian Negara

Penyimpangan ini dilegalkan melalui penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 oleh Sri Purnomo yang isinya bertentangan dengan petunjuk teknis Kemenparekraf karena menciptakan kriteria baru. Akibatnya, dana negara sebesar Rp17,2 miliar mengalir ke kelompok masyarakat binaan tim sukses yang secara administratif tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah resmi.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, tindakan korporasi politik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030. JPU menilai Sri Purnomo telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengalihkan beban biaya kampanye keluarganya ke kas negara.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta dakwaan subsider Pasal 3 dan dakwaan kedua Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dakwaan ini menggambarkan sebuah praktik nepotisme yang terorganisir, di mana instrumen kebijakan daerah digunakan untuk melanggengkan kekuasaan dinasti politik melalui manipulasi dana bantuan sosial di tengah masa sulit pandemi.

Atas dakwaan JPU tersebut usai berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya terdakwa Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam agenda sidang berikutnya, Selasa 23 Desember 2025. (*)

Baca Sebelumnya

Nilai Sempurna, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II

Baca Selanjutnya

Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Wonokromo, Lurah dan Carik Dipanggil

Tags:

Skandal Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Korupsi Dana Hibah Sri Purnomo Raudi Akmal Arif Kurniawan Dana Nganggur Tipikor Pilkada Sleman Kemenparekraf BPKP Korupsi Pariwisata Kejari Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar