KETIK, PACITAN – Praktik titipan, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Pacitan tidak akan ditoleransi.
Bahkan, pelanggar dari pihak sekolah maupun wali murid terancam mendapat sanksi tegas dari Dinas Pendidikan (Dindik) setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kepala Bidang SMP Dindik Pacitan, Fandi Normansyah, mengatakan seluruh sekolah telah diminta berkomitmen menjaga integritas selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
"Terkait pungli dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB, kami sudah deklarasi. Setiap lembaga sekolah juga sudah diminta membuat konten media terkait komitmen bersama untuk bebas pungli dan gratifikasi. Insyaallah untuk Pacitan zero terkait kasus tersebut," kata Fandi kepada Ketik.com, Senin, 22 Juni 2026.
Baca Juga:
Duh! Dari 8 Ternak Mati, Satu Sapi Antraks Sempat Dijual Daging, Ini Kata DKPP PacitanFandi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB, baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik maupun wali murid, maka konsekuensinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kita lihat pelanggarannya. Kalau untuk tenaga pendidik tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi ASN maupun tenaga pendidik. Kalau dari wali murid, bisa sampai pembatalan penerimaan siswanya," tegasnya.
Menurut Fandi, hingga saat ini Dindik Pacitan belum pernah menerima laporan terkait dugaan pungli maupun praktik titipan siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Belum pernah ada laporan yang masuk," ujarnya.
Baca Juga:
Murni Hadi Trauma, Sempat Lumpuh Tiga Bulan usai Apes Lintasi Jalan Rusak PacitanMeski demikian, Dindik tetap melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan SPMB berlangsung.
Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan internal dinas, tetapi juga melibatkan berbagai unsur lintas sektoral.
"Selain pemantauan, kita juga melibatkan lintas sektoral," katanya.
Saat ini, pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Pacitan masih memasuki tahapan jalur domisili.
Sementara untuk jenjang SD, seluruh proses penerimaan murid baru telah selesai dilaksanakan.
"Saat ini masih proses. Minggu ini SMP masih di jalur domisili. Kalau SD sudah selesai," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mewaspadai praktik pungli, suap, gratifikasi, hingga titipan dalam pelaksanaan SPMB.
Peringatan tersebut muncul setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menemukan masih adanya praktik tidak sehat dalam proses penerimaan murid baru.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengungkapkan sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru.
Sementara sekitar 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses berlangsung.
"SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian.
Menurut KPK, praktik titipan maupun gratifikasi tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan secara jujur, tetapi juga berpotensi menanamkan budaya jalan pintas kepada peserta didik sejak awal memasuki dunia pendidikan.
Karena itu, Dindik Pacitan berharap seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.(*)