Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Dibina 1 Tahun ini di LPKS Indralaya

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

10 Okt 2024 17:00

Headline

Thumbnail Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Dibina 1 Tahun ini di LPKS Indralaya
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) tengah berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang menjatuhkan vonis hukuman kepada tiga pelaku MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Ketiga pelaku tersebut akan dirawat dan dibina di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan selama satu tahun.

Vonis ini dijatuhkan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah dan memberikan bukti-bukti yang kuat.

"JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak ada keringanan hukuman bagi ketiga pelaku tersebut," kata Hakim Ketua, Edward, Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam sidang itu, Edward mengatakan bahwa ketiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu masih berusia di bawah 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk melakukan pembinaan kepada mereka.

Ketiga ABH itupun dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Edward berharap, ketiga ABH tersebut dapat menjalani pembinaan dan memperbaiki diri agak bisa menjadi lebih baik di masa depan.

"Masih SMP, sehingga diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya dan tidak mengulangi perbuatannya di keesokan hari," lanjut Edward.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Sebelumnya, pelaku utama IS (16) dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun.

IS dijerat dengan pasal yang sama seperti ketiga ABH lainnya. Akan tetapi, IS dijatuhi hukuman yang lebih berat karena dia merupakan otak di balik kasus ini.

Kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menilai, keputusan hakim tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan yang baik.

Padahal, JPU telah berani mengambil tindakan tegas berupa tuntutan yang setimpal akan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

"Sangat disayangkan hakim tidak berani mengambil keputusan tegas, padahal JPU sudah mau membuat terobosan dengan dakwaan-dakwaan yang ketat," kata Zahra. (*) 

Baca Sebelumnya

Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Selanjutnya

Temui Pekerja Maspion, Khofifah Bahas Kuota Sekolah Anak Buruh dan Janji Datangkan Investor

Tags:

pelaku pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang Vonis hukuman

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar