Sidang TPPU Narkotika "Crazy Rich Tulung Selapan", JPU Tegaskan Dakwaan Sah

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

5 Jan 2026 22:08

Thumbnail Sidang TPPU Narkotika "Crazy Rich Tulung Selapan", JPU Tegaskan Dakwaan Sah
Sidang lanjutan perkara TPPU dengan tindak pidana asal narkotika di PN Palembang memasuki agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa, Senin 5 Januari 2026.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menyeret nama pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, Senin 5 Januari 2026.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda krusial berupa penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan para terdakwa melalui tim penasihat hukum.

Selain Haji Sutar yang dikenal publik dengan julukan “Crazy Rich Tulung Selapan”, dua terdakwa lainnya yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin turut mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. Ruang sidang juga dipenuhi tim kuasa hukum terdakwa serta pengunjung sidang.

Dalam tanggapannya, JPU David Erickson Manalu dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Menurutnya, keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat membatalkan surat dakwaan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Penuntut Umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, eksepsi para terdakwa patut untuk ditolak seluruhnya,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian terhadap ketiga terdakwa.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Haji Sutar didakwa terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Atas perbuatannya, ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Dalam perkara ini, jaksa juga telah menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana haram tersebut.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda sesuai penetapan pengadilan. (*)

Baca Sebelumnya

Angkat Kemandirian Ekonomi dan Ekologi, Mahasiswa UIN Malang Mulai KKM Mandiri di Gununggede Blitar

Baca Selanjutnya

Kerja Nyata Pascabanjir, PDI Perjuangan Tambah Layanan Kesehatan di Aceh

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang crazy rich OKI Narkotika Jaringan Besar Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar