Sidang Perkara Perlindungan Anak di Situbondo, Ayah Korban Ajukan Restitusi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

14 Jun 2024 14:50

Thumbnail Sidang Perkara Perlindungan Anak di Situbondo, Ayah Korban Ajukan Restitusi
Susana sidang tertutup perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (14/06/2024) ( Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Sidang tertutup Perkara Perlindungan Anak kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Situbondo pada Jumat (14/06/2024). Dalam sidang tersebut, ayah korban mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian atas apa yang dialami oleh anaknya. 

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya, permintaan itu disampaikan secara lisan saat ayah korban menjadi sebagai satu dari tujuh saksi peristiwa yang dihadirkan. 

“Dalam persidangan tadi ada permohonan restitusi dari ayah korban dan sudah kami sampaikan terhadap ayah korban agar permohonan restitusi diajukan ke jaksa penuntut umum atau bisa ditujukan kepada ketua pengadilan melalui PTSP,” jelas Anak Agung yang juga menjadi hakim anggota majelis yang menangani perkara tersebut. 

Lebih lanjut Agung mengatakan, mengenai restetusi, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomer 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomer 43 tahun 2017 serta Nomer 7 tahun 2028, bahwa restitusi bisa diajukan melalui jaksa penuntut umum atau bisa ditujukan kepada ketua pengadilan melalui PTSP.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

“Pengajuan restitusi silahkan disampaikan dengan melampirkan alat bukti dan dikoordinasikan dengan JPU untuk pembuktiannya, apa yang dituntukan dan berapa kerugiannya dilampirkan juga dengan bukti – bukti yang menunjang,” jelas Anak Agung. 

Dilain pihak, Riki Rikardoh Alen, kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pengajuan restitusi bisa dilakukan oleh keluarga korban, kuasa hukumnya atau LPSK di saat dalam proses persidangan berlangsung, sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Atau disaat setelah mendapat kekuatan hukum tetap 90 hari dari putusan. Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 1, pasal 8 dijelaskan pengajuan restitusi bisa dilakukan oleh keluarga korban, kuasa hukumnya atau LPSK di saat dalam proses persidangan berlangsung, sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Riki Rikardoh Alen.

 

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Korban Dipancing Datang ke TKP

Lebih lanjut, Agung mengatakan, sebagian besar saksi-saksi menerangkan bahwa mereka ada bersama dengan korban dan salah satu terdakwa melakukan komunikasi untuk memancing korban ke lapangan di wilayah Kecamatan Banyuglugur.

“Salah satu terdakwa memancing korban untuk datang ke lapangan karena memang sebelumnya ada permasalahan,” jelas Agung.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi peristiwa. Slain itu, juga dihadirkan 2 orang saksi ahli yang masing-masing berasal dari RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo dan RS Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa dan Hakim Anggota, Anak Agung Putra Wiratjaya, serta I Made Muliaratha berlangsung aman dan kondusif.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang menangani perkara ini, antara lain Ivan Praditya Putra, Agus Widiyono dan Yuni Ekawati. 

"Sidang tertutup perkara perlindungan anak ini, kita menghadirkan 7 saksi dan 2 saksi ahli," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal.  (*)

Baca Sebelumnya

SMP Al Falah Assalam Wadahi Seni dan Literasi Lewat Karya P5

Baca Selanjutnya

Potensi Tambahan Pemasukan Rp 1 Triliun, DPRD Surabaya Berharap Pemkot Bijak Menggunakan

Tags:

sidang Perkara Perlindungan anak JPU Hadirkan 7 saksi 2 saksi ahli Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar