Sidang Korupsi Pasar Cinde Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Serahkan Surat Medis Alex Noerdin

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Jan 2026 14:33

Thumbnail Sidang Korupsi Pasar Cinde Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Serahkan Surat Medis Alex Noerdin
Tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH dan Redho Junaidi, SH, MH saat memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait kondisi kesehatan kliennya dalam sidang Tipikor Pasar Cinde Palembang. Senin 19 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali harus ditunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 19 Januari 2026, batal dilanjutkan lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk hadir.

Penundaan sidang terjadi setelah majelis hakim membuka persidangan dan menerima permohonan resmi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Permohonan tersebut disertai surat keterangan medis dari rumah sakit yang menyatakan Alex Noerdin masih menjalani perawatan intensif.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Yang Mulia, kami mengajukan permohonan penundaan sidang serta menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Yoserizal, SH, MH menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang.

“Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Yoserizal sambil mengetukkan palu sidang.

Usai persidangan, penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Kondisi kesehatan Pak Alex sedang menurun dan belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Saat ini beliau masih dirawat,” kata Titis kepada awak media.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan orang kepercayaan terdakwa, Alex Noerdin telah dirawat sejak 13 Januari 2026 di Rumah Sakit Siloam Palembang akibat mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah.

“Usia beliau yang sudah menginjak 75 tahun membuat kondisi fisiknya belum stabil. Persidangan yang berlangsung cukup lama tentu membutuhkan kesiapan fisik,” tambahnya.

Titis menegaskan, tim kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan tim dokter guna memastikan kesiapan kesehatan kliennya sebelum kembali menjalani proses persidangan.

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026, dengan catatan kehadiran terdakwa tetap menyesuaikan perkembangan kondisi kesehatannya.

Tak hanya itu, persidangan terhadap terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, yakni Eddy Hermanto, juga turut mengalami penundaan.(*)

Baca Sebelumnya

RW 13 Madyopuro Raih Proklim Utama, Wali Kota Malang Puji Kesadaran Lingkungan Warga

Baca Selanjutnya

Wujudkan Green Industry, SIER Gunakan Teknologi Nano Bio untuk Sulap Limbah Jadi Air Bersih Halal

Tags:

Kasus revitalisasi pasar cinde kota palembang H. Alex Noerdin Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar