KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Bintang Sawit Sejahtera (PT BSS) dan PT SAL senilai Rp1,4 triliun kembali menghadirkan fakta-fakta penting di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 22 Juni 2026.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan ahli keuangan negara, Drs. Siswo Sujanto, DEA, yang memberikan keterangan terkait prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan serta kaitannya dengan potensi kerugian keuangan negara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Siswo menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan fondasi utama dalam setiap proses pemberian kredit, terutama yang bernilai besar.

Menurutnya, aspek legalitas, kejelasan nilai agunan, hingga penggunaan dana pinjaman harus dipastikan terlebih dahulu sebelum fasilitas kredit disetujui.

"Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian itu terpenuhi jika nilai agunan tidak jelas dan penggunaan uang pinjaman juga tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Siswo usai persidangan.

Baca Juga:
Pejabat Pelabuhan di Palembang Ditahan, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungli Kapal di Sungai Lalan

Keterangan tersebut dinilai menjadi salah satu poin penting yang memperkuat konstruksi dakwaan jaksa terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Dalam persidangan, ahli juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Menurutnya, setiap tahapan analisis kredit wajib dilakukan secara cermat dan terukur karena penyimpangan terhadap SOP dapat menjadi indikasi tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian.

Selain membahas mekanisme kredit, Siswo turut menjelaskan perbedaan orientasi antara perusahaan negara dan perusahaan swasta.

Baca Juga:
Kejati Sumsel: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Telah Pulih 100 Persen

Ia menyebut badan usaha milik negara (BUMN) tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan juga memiliki fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Ahli juga menerangkan mengenai konsep Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada dasarnya dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat berkembang secara mandiri.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL senilai Rp1,4 triliun di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 22 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Sementara terkait program Corporate Social Responsibility (CSR), Siswo menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan sebagai bentuk pemberdayaan sekaligus menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS, Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai BRI Pusat, yaitu Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif'ani Arzaq.

Mereka didakwa terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga tidak memenuhi ketentuan perbankan serta menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 triliun.

Sebelumnya, jaksa juga telah menghadirkan ahli pertanahan dari Universitas Sriwijaya untuk mengupas legalitas aset yang dijadikan jaminan kredit.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari upaya majelis hakim untuk menguji seluruh alat bukti dan mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menjadi salah satu kasus kredit bermasalah terbesar yang tengah disidangkan di Sumatera Selatan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti yang diajukan para pihak. (*)