Sidang Kasus Kapal Pukat Harimau PN Palembang, Enam Nelayan Didakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Okt 2025 19:21

Thumbnail Sidang Kasus Kapal Pukat Harimau PN Palembang, Enam Nelayan Didakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah menunjukkan foto barang bukti kapal dan jaring pukat harimau kepada saksi dari Polairud Polda Sumsel saat persidangan kasus penggunaan alat tangkap terlarang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Enam nelayan asal Bangka akhirnya harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara penggunaan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl). Sidang digelar Rabu 29 Oktober 2025 dengan menghadirkan enam saksi dari Direktorat Polairud Polda Sumsel.

Para terdakwa masing-masing Indra Toni, Andika, serta tiga rekannya dengan berkas terpisah yakni Riko, Baharuddin, dan Dion, mengikuti sidang secara daring melalui Zoom dari Rutan Pakjo Palembang. Sidang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah.

Saksi dari Polairud, Erwin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.

“Kami berangkat patroli pada tanggal 21, dan pada 23 baru berhasil menangkap kapal yang diduga menggunakan pukat harimau di wilayah Sembilang. Dari kejauhan tampak asap hitam dari kapal karena sedang menarik ikan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Petugas kemudian memeriksa surat izin kapal, namun para nelayan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, dan diketahui kapal berasal dari Bangka.

“Padahal mereka sudah kami sosialisasikan bahwa penggunaan jaring trawl dilarang karena merusak habitat laut dan terumbu karang,” tambah Erwin.

Saksi juga menerangkan, hasil tangkapan nelayan berupa berbagai jenis ikan, udang, dan hewan laut lainnya telah disita dan dititipkan di tempat pelelangan Jakabaring untuk kemudian dilelang agar tidak membusuk.

Menariknya, menurut saksi, hasil tangkapan tersebut biasanya disetorkan kepada seorang bos bernama Ujang, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Mereka biasa menyetor hasil tangkapan ke bos Ujang. Kapal kecil di bawah 5 gross ton tidak kami ganggu, tapi dua kapal besar ini Citra dan DND jelas menggunakan trawl,” jelasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan mengapa kapal lain di wilayah Sembilang yang juga menggunakan jaring trawl tidak ditangkap.

Saksi menjawab bahwa Polairud hanya memiliki dua armada patroli, dan tindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Kalau kami patroli, mereka sering memotong jaring trawl di tempat agar tidak disita. Yang kami tangkap ini berdasarkan laporan masyarakat dan saat proses patroli gabungan,” ujar saksi.

Keenam terdakwa mengakui keterangan saksi Polairud terkait kronologi penangkapan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Jumat pagi (31/10/2025) dengan agenda mendengarkan saksi a de charge dari pihak terdakwa Indra Toni dan Andika.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009,

dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Dua kapal yang digunakan, KM Citra dan KM DND, kini disita sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.(*) 

Baca Sebelumnya

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Lebak Selesai pada Juni 2026

Baca Selanjutnya

Polres Situbondo Dalami Penyebab Ambruknya Ponpes di Besuki

Tags:

Polairud Pukat Harimau Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda