Sidang Eksepsi Alex Noerdin, Penasihat Hukum Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

1 Des 2025 16:25

Thumbnail Sidang Eksepsi Alex Noerdin, Penasihat Hukum Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara
Titis Rachmawati dan Redho Junaidi menjelaskan poin-poin penting eksepsi setelah keluar dari ruang sidang PN Tipikor Palembang. Senin 1 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Senin 1 Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, tim penasihat hukum Alex Noerdin membacakan eksepsi setebal 24 halaman, yang mereka sebut sebagai upaya untuk membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati, didampingi Redho Junaidi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam dakwaan JPU.

“Ada dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP. Kami menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai lokus, tempus, maupun peran klien kami,” ujar Titis usai persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Titis juga menyoroti penyatuan dakwaan antara Alex Noerdin dengan terdakwa lain, yang menurutnya tidak tepat secara hukum.

“Penggabungan dakwaan dengan terdakwa kedua mengandung cacat formal dan harusnya dipisahkan,” tegasnya.

Menambahkan pernyataan rekannya, Redho Junaidi menyebut bahwa dalam eksepsi mereka turut melampirkan analisis terhadap BAP dan keterangan ahli, termasuk soal angka Rp137 miliar yang disebut sebagai kerugian negara.

“Kerugian itu bukan uang negara. Nilai tersebut berasal dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta sekitar Rp193 miliar dana masyarakat. Dalam skema BGS ini tidak ada uang negara yang keluar,” ujar Redho.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Ia menegaskan bahwa poin tersebut penting untuk diluruskan karena menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.

Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda berikutnya pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Pendaftaran Calon Direktur Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri Dibuka, Ini Persyaratan Lengkapnya

Baca Selanjutnya

ATM Beras Mapan Resmi Beroperasi di 46 Kelurahan se-Kota Kediri

Tags:

Sidang Tipikor Revitalisasi pasar cinde Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar