KETIK, SAMPANG – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat H. Umar Faruk memasuki tahap akhir. Setelah agenda pembacaan replik dan duplik, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang dijadwalkan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa pada pekan depan, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam persidangan terakhir, tim penasihat hukum H. Umar Faruk menyampaikan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, JPU tetap mempertahankan dakwaannya terkait dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983/2016 yang menjadi objek perkara.
Penasihat hukum H. Umar Faruk, Achmad Agung Indra Yasid, menilai replik JPU belum menjawab seluruh pokok pembelaan yang telah disampaikan pihaknya dalam nota pembelaan (pledoi).
Menurut Agung, JPU belum dapat membuktikan secara langsung pihak yang membuat, menandatangani, maupun memerintahkan pembuatan AJB yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti pernyataan JPU terkait tidak adanya saksi mata dalam perkara tersebut. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan tidak terdapat saksi yang melihat atau mengetahui secara langsung siapa pihak yang membuat maupun menandatangani AJB yang menjadi objek perkara.
Baca Juga:
Dampingi Sidang Pledoi H. Umar Faruq, Tim Advokat: Perkara Ini Murni Kesesatan Fakta"Dalam perkara pidana, ketiadaan saksi langsung memang tidak selalu menggugurkan dakwaan. Namun, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengganti pembuktian dengan asumsi. Penuntut Umum tetap wajib membuktikan unsur kesalahan, pengetahuan, dan kesengajaan atau mens rea (niat jahat) secara sah dan meyakinkan," kata Agung kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain itu, ia menanggapi hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang menjadi salah satu dasar argumentasi JPU. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut hanya menjelaskan aspek teknis perbandingan tanda tangan dan belum menjelaskan pihak yang membuat maupun menandatangani dokumen yang dipersoalkan.
Agung juga menyinggung argumentasi JPU yang menempatkan H. Umar Faruk sebagai pihak yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat fakta hukum lain yang juga perlu dipertimbangkan dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menyatakan perkara pidana yang sedang berjalan memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, menurutnya, fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Baca Juga:
AJB Nomor 983 Sudah Muncul di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Umar Faruk: Tuntutan Jaksa Bukan VonisIa menegaskan hingga saat ini belum terdapat bukti langsung yang menunjukkan pihak yang membuat maupun menandatangani AJB yang dipersoalkan. Selain itu, menurutnya, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya mengetahui adanya dugaan kepalsuan dokumen tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, JPU Kejaksaan Negeri Sampang yang menangani perkara tersebut, Indah Asry Pinatasari belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih akan dilakukan guna memperoleh keterangan dari pihak penuntut umum.
Kronologi Perkara
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada awal 2016 ketika Rodrigo Amaranto berbelanja material di toko milik H. Umar Faruk di Kabupaten Sampang.
Dalam dakwaan disebutkan, saat itu H. Umar Faruk menyampaikan kebutuhan tambahan modal usaha dan berencana mengajukan kredit perbankan. Rodrigo Amaranto kemudian menawarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama Ratnaningsih Listyowati yang saat itu masih dalam proses pemecahan sertifikat.
Jaksa menyebut sertifikat tersebut semula direncanakan hanya digunakan sebagai jaminan setelah proses pemecahan selesai. Namun, beberapa waktu kemudian Ratnaningsih Listyowati mengaku diminta menandatangani dokumen Akta Jual Beli oleh seorang staf notaris.
Mendapat informasi tersebut, Rodrigo Amaranto mendatangi kantor notaris untuk meminta penjelasan terkait dokumen yang dimaksud. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rodrigo menemukan adanya AJB yang memuat keseluruhan objek SHM Nomor 2165, bukan hanya sebagian bidang tanah sebagaimana yang dipahami dalam kesepakatan awal.
Menurut dakwaan, Rodrigo kemudian menolak dokumen tersebut dan membatalkan rencana kerja sama dengan H. Umar Faruk. Meski demikian, sekitar satu bulan kemudian Rodrigo mengaku memperoleh informasi bahwa pengajuan kredit dengan menggunakan SHM Nomor 2165 sebagai jaminan telah terealisasi.
Perkara tersebut kembali mencuat pada 2018 ketika Rodrigo Amaranto bersama sejumlah pihak lainnya menerima somasi untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati. Situasi itu kemudian berujung pada gugatan perdata yang diajukan Ratnaningsih Listyowati dan Rodrigo Amaranto.
Dalam proses perkara perdata tersebut, jaksa menyebut muncul AJB Nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 sebagai salah satu dokumen yang diajukan. Saat itulah Ratnaningsih Listyowati mengaku mengetahui bahwa tanda tangan yang tercantum dalam AJB tersebut bukan miliknya.
JPU juga mendalilkan bahwa AJB Nomor 983/2016 digunakan sebagai dasar permohonan peralihan hak atas SHM Nomor 2165 dari nama Ratnaningsih Listyowati menjadi atas nama H. Umar Faruk. Permohonan tersebut, menurut dakwaan, didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang pada Mei 2016.
Untuk memperkuat dakwaannya, JPU mengacu pada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tanda tangan atas nama Ratnaningsih Listyowati yang terdapat dalam AJB Nomor 983/2016 dinyatakan nonidentik dengan tanda tangan pembanding yang tersedia.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyidik Polres Sampang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemalsuan akta yang melibatkan notaris Ibni Ubaidillah, yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat peristiwa tersebut, menurut dakwaan JPU, Ratnaningsih Listyowati mengaku mengalami kerugian karena kepemilikan SHM Nomor 2165 telah beralih sehingga tidak lagi dapat menguasai tanah dimaksud. Selain itu, proses balik nama terhadap dua pembeli kavling yang sebelumnya telah melakukan transaksi juga disebut tidak dapat dilaksanakan.
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, JPU mendakwa H. Umar Faruk dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim. Vonis yang dijadwalkan dibacakan pekan depan akan menentukan apakah dakwaan JPU terbukti atau tidak menurut hukum. (*)