KETIK, JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat strategi perlindungan konsumen dari ancaman penipuan yang terus berubah modus strateginya. Terbaru, OJK segera meluncurkan aplikasi 157 sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan digital (online scam). Aplikasi tersebut dirancang untuk membantu masyarakat mengenali dan menghindari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak.

Rencana peluncuran aplikasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat menghadiri pengukuhan Kepala OJK Kabupaten Jember di Hotel Aston, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Dicky, aplikasi 157 akan mengambil nama dari nomor layanan kontak resmi OJK. Kehadirannya diharapkan menjadi pintu awal masyarakat dalam memverifikasi berbagai indikasi penipuan digital.

"Dalam waktu dekat kami akan memperkenalkan aplikasi antiscam, yaitu aplikasi 157 yang mengambil nama dari contact center OJK," ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek keaslian tautan (link) yang diduga mengandung phishing maupun nomor telepon yang dicurigai digunakan pelaku penipuan.

Baca Juga:
OJK Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan, Sistem Keamanan Akan Mengandalkan Teknologi Modern

"Kalau masyarakat menerima SMS scam atau phishing, nanti bisa langsung dicek melalui aplikasi tersebut," katanya.

Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga akan diintegrasikan dengan sistem Bank Indonesia sehingga mampu mengidentifikasi rekening yang pernah digunakan dalam transaksi penipuan.

Menurut Dicky, seluruh data tersebut akan terhubung ke National Fraud Portal, sehingga proses identifikasi berbagai modus fraud dapat dilakukan lebih cepat.

"Semua informasi akan kami satukan. Di bagian belakang aplikasi terdapat database National Fraud Portal yang menjadi pusat data penanganan fraud," jelasnya.

Baca Juga:
Revisi UU P2SK Diyakini Bakal Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan dan Mitigasi Krisis

Selain menghadirkan aplikasi antiscam, OJK juga tengah mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan. Menurut Dicky, seluruh layanan ke depan diarahkan semakin terdigitalisasi dengan sistem keamanan yang lebih modern.

Ia menilai perkembangan teknologi mengharuskan mekanisme perlindungan konsumen ikut berubah. Verifikasi biometrik, seperti sidik jari, dipandang lebih relevan dibandingkan sistem konvensional yang mengandalkan nomor telepon maupun pengecekan manual situs web.

"Sekarang semuanya membutuhkan kecepatan. Karena itu, sistem pengaman juga harus mengikuti perkembangan teknologi," tegas pria yang dilantik menjadi komisioner OJK per Maret 2026 menggantikan Frederica Widyasari yang diangkat menjadi Ketua DK OJK. (*)