KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial RS alias Wanto, warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Polsek Kedungkandang. Ia kepergok mencuri sebotol minuman ringan (softdrink) di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Maninjau Raya, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Rabu, 20 Mei 2026 malam.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan aksi tersebut bermula ketika pelaku masuk ke dalam minimarket sekitar pukul 19.30 WIB. RS sempat berkeliling sembari memantau etalase, berpura-pura menjadi pembeli biasa.

"Setelah kondisi dirasa aman, ia mengambil sebotol softdrink. Kemudian, RS langsung keluar minimarket tanpa membayar," jelas Lukman saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.

Aksi nekat RS ternyata dipantau oleh salah satu karyawan minimarket berinisial HY. Saksi yang melihat pelaku melenggang pergi tanpa membayar langsung memergokinya. Kegaduhan tersebut sontak memancing perhatian pengunjung lain serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Dalam waktu singkat, warga mulai berkerumun dan mengepung pelaku. Menyadari situasi yang kian memanas dan tidak kondusif, pihak manajemen minimarket pun bergegas menghubungi aparat kepolisian demi menghindari aksi main hakim sendiri.

Baca Juga:
Siswi MTs di Kota Malang Korban Asusila Oknum Ojol, Dinsos Beri Pendampingan Psikologis

"Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi karyawan minimarket langsung melaporkannya ke polisi," tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Kedungkandang segera meluncur ke lokasi kejadian. Pelaku langsung diamankan dari kerumunan warga dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Di hadapan penyidik, RS tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Minuman ringan seharga Rp9.500 tersebut sengaja ia bawa kabur tanpa berniat membayar. Meski demikian, kasus ini tidak sampai ke meja hijau setelah pihak minimarket memilih menempuh jalur kekeluargaan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan pihak manajemen minimarket sudah memaafkan pelaku. Pihak minimarket memutuskan tidak melanjutkan perkara itu ke proses hukum. Kemudian, pelaku dibebaskan setelah sepakat damai dengan pihak minimarket," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Lapas Perempuan Malang Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118