Pemuda di Kota Malang Dikeroyok Hingga Babak Belur, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

4 Oktober 2026 16:58 4 Okt 2026 16:58

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemuda di Kota Malang Dikeroyok Hingga Babak Belur, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Dua dari tiga tersangka pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang saat diamankan oleh Polsek Sukun pada Sabtu, 3 Oktober 2026 kemarin (Foto : Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Seorang pemuda berinisial REW (20), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditemukan tergeletak babak belur di pinggir jalan kawasan Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam waktu singkat, tiga pelaku pengeroyok berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota. 

Kapolsek Sukun AKP Alamsyah Nugraha melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Setelah menerima informasi dari warga, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal. 

"Begitu menerima informasi dari warga, anggota kami segera mendatangi lokasi. Selanjutnya, korban dievakuasi dan dibawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya, Minggu, 4 Oktober 2026. 

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi di lokasi, korban dikeroyok oleh beberapa orang. Tak berselang lama di hari yang sama saat kejadian, dua pelaku berinisial MR (18) alias Bendot dan AS (25), keduanya warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun diamankan dari lokasi yang berbeda pada pukul 05.30 WIB.

Setelah mendapatkan keterangan dari dua pelaku, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku lainnya berinisial NR (25).

"Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukun, dan pengeroyokan itu terjadi karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka. Merasa tersinggung, akhirnya ketiga pelaku mengeroyok korban," ungkapnya. 

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kondisi REW, masih menjalani perawatan medis intensif di RSSA Malang. 

Saat ini, penyidik Polsek Sukun telah menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengeluarkan surat pengantar visum et repertum untuk korban.

"Terkait perkara ini, masih kami lakukan pengembangan. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

aksi pengeroyokan Tiga Tersangka Diamankan Pemuda Babak Belur Kecamatan Sukun Kota Malang Polsek Sukun Polresta Malang Kota