Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Madiun Tutup Total THM Mulai 18 Februari

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Al Ahmadi

16 Feb 2026 23:21

Thumbnail Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Madiun Tutup Total THM Mulai 18 Februari
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo saat memberikan keterangan terkait penutupan THM selama Ramadan 1447 H, Senin, 16 Februari 2026. (Foto: Dok. Pemkot Madiun)

KETIK, MADIUN – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tegas dengan menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, mengatakan pihaknya telah memanggil 22 pengelola THM di wilayah Kota Madiun untuk diberikan sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Satpol PP Kota Madiun akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan itu. THM di Kota Madiun diwajibkan tutup total mulai tanggal 18 Februari hingga 21 Maret 2026. Satpol PP juga akan bergerak ke seluruh kelurahan, sehari 3 kali. Penutupan ini tentunya untuk menghormati bulan suci ramadan 1447 H," ujar Agus Pur, Senin, 16 Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Masehi.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

Keputusan itu telah disahkan oleh Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, pada 9 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut diatur bahwa diskotik, karaoke, game online, dan jenis hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan wajib tutup selama periode Ramadan.

Tempat usaha biliar juga ditutup, kecuali yang memiliki izin usaha dengan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, rumah makan dan pedagang kaki lima yang berjualan pada siang hari wajib menggunakan penutup. Masjid dan musala diimbau mengumandangkan azan tepat waktu sesuai siaran RRI Madiun.

Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026

Terkait penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus Al-Qur’an dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir keliling diperbolehkan secara mandiri dengan tetap menjaga ketertiban serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

"Masyarakat juga dilarang membuat, menjual, maupun menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," pungkas Agus.

Pemkot Madiun berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif, tertib, dan aman.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Nagan Raya Desak Penerbitan PMK Pengembalian TKD Aceh

Baca Selanjutnya

Israel Beri Ultimatum 60 Hari kepada Hamas: Serahkan Senjata atau Perang Kembali Berkobar

Tags:

ramadan 1447 H THM tutup total Keputusan Kota Madiun Jawa timur Pemkot Madiun THM Kota Madiun Ramadan 1447 H Satpol PP Madiun Agus Purwowidagdo F Bagus Panuntun

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar