KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan BGN pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Sebelum ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Sony Sonjaya sempat menuliskan sebuah pesan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang.

Pesan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd, dan mendapat beragam respons dari warganet.

"Kepada Yth. Ibu Nanik S. Deyang, selamat atas jabatan baru. Terima kasih atas kado indah yang telah diberikan kepada saya," tulis Sony dalam unggahannya.

Selain menyampaikan pesan tersebut, Sony juga memberikan ucapan selamat kepada Nanik yang kini menjabat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Baca Juga:
Dadan Cs Jadi Tersangka, DPR Sebut Tak Dapat Laporan Soal Pengadaan Mobil Listrik hingga TV Jumbo MBG

Menurut Sony, dirinya turut bahagia melihat rekan seperjuangannya mendapatkan amanah untuk mengabdikan diri kepada bangsa.

"Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas," tulisnya.

"Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," lanjut Sony dalam keterangan unggahannya di Instagram.

Pesan yang ditulis Sony Sonjaya kepada Kepala BGN yang Baru Nanik S Deyang. (Foto: IG @sonysonjayabd)

Baca Juga:
Tiga Poin Dosa Besar Dadan cs Ditahan Kejagung, Ini Penjelasan Lengkapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung ditahan Kejagung karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang antara lain meliputi dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, dan mark up anggaran.

Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan. (*)