Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Kekasihnya, Remaja 18 Tahun Ditahan Polda Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

13 Jun 2025 17:56

Thumbnail Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Kekasihnya, Remaja 18 Tahun Ditahan Polda Jatim
Polda Jatim menunjukkan chat ancaman pelaku kepada mantan pacarnya, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – RYP (18) warga Magelang, Jawa Tengah nekat menyebarkan video hubungan badan dengan mantan kekasihnya berinisial A ke media sosial (Medsos) Instagram, Tiktok, dan WhatsApp (WA). Akibat perbuatannya itu, pelaku langsung ditahan di Mapolda Jatim.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran. Ditambah korban masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast , Jumat, 13 Juni 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena takut mantan pacarnya memiliki pacar baru. "Motif yang dilakukan pelaku karena pelaku takut korban punya pacar baru," jelasnya.

Kombes Pol Jules menjelaskan pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial TikTok, sejak Januari 2023. Setelah itu tanggal 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

"Selama ini tersangka menelpon dengan cara video call korban dan meminta mengirimkan foto bugilnya di WA,” ucapnya.

Usai mendapatkan foto bugil korban, tersangka kemudian membuat postingan di story IG berupavideo pornografi milik korban. “Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA-nya mengirimkan video tersebut ke guru korban,” terangnya.

Pelaku mendengar bahwa korban yang merupakan mantan pacarnya memiliki pacar baru. Sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil korban.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelas Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Kompol Nando. (*)

Baca Sebelumnya

Kangen Bandung? Mie Kocok Marika Hadirkan Cita Rasa Autentik di Grand City Mall Surabaya

Baca Selanjutnya

Renovasi Gedung Sementara Sekolah Rakyat Pacitan Nyaris Rampung

Tags:

Sebarkan foto dan video mantan Pacar Polda Jatim Kriminal Surabaya surabaya Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar