KETIK, MALANG – Bukannya memberikan kenyamanan, pihak pengembang De Cassablanca Residence justru terkesan 'cuci tangan'. Selama hampir 10 tahun, keluhan warga terkait ketidaksesuaian dokumen bangunan hanya dianggap angin lalu.
Persoalan legalitas bangunan ini kini menghantui konsumen di perumahan yang terletak di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut.
Seorang warga mengeluhkan ketidaksesuaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai IMB—dengan kondisi riil rumah yang telah ia tempati selama hampir satu dekade. Konsumen yang membeli unit di perumahan milik Chalidana Group tersebut mengaku sangat dirugikan.
Pasalnya, rumah yang ia beli melalui fasilitas KPR adalah tipe bangunan 70 meter persegi dengan dua lantai. Namun, dalam dokumen resmi yang ia terima, bangunan tersebut justru hanya tercatat seluas 40 meter persegi atau satu lantai.
Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!Menurut keterangan warga tersebut, pihak developer sempat berdalih bahwa terdapat perubahan perencanaan dari satu lantai menjadi dua lantai di tengah proses pembangunan. Menanggapi hal itu, warga telah memberikan catatan khusus (noted) saat proses serah terima unit sekitar 9 hingga 10 tahun silam agar pengembang segera merevisi dokumen.
Namun, hingga sepuluh tahun berlalu, janji tersebut menguap begitu saja. Upaya penagihan (follow-up) berulang kali dilakukan, namun narasumber selalu menemui jalan buntu dengan alasan pergantian staf di internal manajemen perumahan.
"Beberapa kali follow-up, sampai ganti orang pegawai katanya masih belum selesai. Tapi kok sampai tahunan ini jadi pertanyaan. Ini benar-benar diurus apa enggak?" ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada ketik.com.
Kekhawatiran narasumber bukan tanpa alasan. Ketidaksesuaian antara luas bangunan riil dengan dokumen PBG memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang serius, mulai dari sanksi denda administrasi hingga sulitnya proses pindah tangan aset atau pengurusan waris di masa depan.
Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu"Saya khawatir implikasinya misalnya saat saya mewariskan, kok tidak sesuai saat diperiksa, nanti didenda. Saat mau jual pasti nanti calon pembeli tidak mau menerima karena data di dokumen berbeda dengan fisiknya," tegasnya.
Masalah ini ditengarai tidak hanya menimpa satu orang. Narasumber mengungkapkan bahwa tetangganya bahkan mengalami nasib yang lebih janggal, di mana dokumen rumah hanya mencatat luas tanah tanpa mencantumkan keberadaan bangunan sama sekali dalam surat izinnya.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya ketidakberesan dalam manajemen perizinan yang dilakukan oleh pihak pengembang De Cassablanca Residence. Warga menilai pengembang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban administrasi.
Sementara itu, redaksi ketik.com telah berupaya menghubungi pihak Chalidana Group untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait persoalan yang merugikan konsumennya tersebut.(*)