KETIK, MALANG – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar tempat kos di Kota Malang berhasil diungkap oleh Polsek Sukun. Dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) ditangkap setelah mencuri lima sepeda motor dari empat lokasi berbeda. 

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2026 dinihari. Petugas lebih dulu menangkap tersangka RZ di kosnya di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

"Dari penangkapan itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, RZ melakukan aksi curanmor tidak sendiri, melainkan bersama temannya yang berinisial HS," jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026. 

Tidak berselang lama, tersangka HS berhasil diamankan di hari yang sama di sebuah minimarket di Jalan Janti Barat, Kecamatan Sukun. Setelah itu, keduanya diperiksa dan dilakukan pengembangan.

Dari hasil penyidikan, ternyata kedua tersangka telah mencuri sepeda motor di berbagai tempat kos. Mulai dari Klayatan Gang 3, kawasan Kelurahan Rampal Celaket, hingga Kelurahan Sawojajar. 

Baca Juga:
Periode April-Juni 2026, Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Tangkap 33 Tersangka

"Total ada empat lokasi kejadian dengan lima unit sepeda motor yang dicuri. Bahkan di salah satu TKP di wilayah Kelurahan Rampal Celaket, pelaku mencuri dua sepeda motor sekaligus," terangnya. 

Untuk kendaraan yang menjadi sasaran tersangka, didominasi sepeda motor jenis matik. Dari lima unit motor yang dicuri, terdiri dari 3 motor Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. 

Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka bukanlah residivis. Modus yang digunakan tergolong sederhana, yaitu mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang.

Dalam aksinya, mereka berkeliling untuk mencari tempat kos yang memiliki banyak kendaraan terparkir. Setelah menemukan sasaran, mereka memetakan jalur pelarian sebelum melancarkan aksinya pada malam hari. 

Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Seksual Talent, Polres Malang Tetapkan Gus Idris Jadi Tersangka

"Jadi, mereka ini mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Mereka survei dahulu, kemudian malam harinya baru dicuri jika situasi dirasa aman," tambahnya. 

Selanjutnya, motor curian itu dijual lewat marketplace Facebook dengan sistem transaksi langsung atau COD dan dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta tiap unit. Uang hasil penjualan, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kos. 

Dari pengungkapan kasus ini, Polsek Sukun berhasil mengamankan dua barang bukti. Yaitu satu unit Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan dan satu unit Honda Beat hasil curian dari wilayah Klayatan Gang 3. 

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kini, Unit Reskrim Polsek Sukun masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut. 

"Untuk sementara, ada dua barang bukti yang telah kami amankan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sepeda motor lain yang sudah terjual," tandasnya. (*)