KETIK, SIDOARJO – Pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City merupakan wewenang Pemkab Sidoarjo. Dalam persidangan di PTUN Surabaya pada Selasa (23 Juni 2026), dinyatakan oleh saksi ahli bahwa Bupati Sidoarjo berwenang penuh membongkar tembok pembatas tersebut. Tujuannya adalah integrasi jalan.

Persidangan tersebut digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan perkara bernomor 29/G/TF/2026.PTUN.SBY. Penggugat atas nama Suhartono. Tergugat adalah Bupati Sidoarjo. Suhartono menggugat tindakan administrasi Pemkab Sidoarjo dalam pembongkaran tembok antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City pada Kamis (29 Januari 2026) lalu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Reza Adyatama dengan didampingi Hakim Anggota Jimmy Riyant dan Ikawati Utami. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi.

Pihak tergugat menghadirkan ahli hukum pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Syaiful Aris SH MH LLM. Sebagai saksi ahli, Syaiful menyatakan bahwa Bupati Sidoarjo sebagai kepala daerah berwenang melakukan integrasi jalan demi konektivitas publik.

”Secara hukum, Bupati sudah menjalankan kewenangannya. Hal itu diatur dalam UU Jalan, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo,” terang Syaiful di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Segera Punya Direksi Baru, Ini Para Kandidatnya

Apa dasar hukum integrasi jalan yang menghubungkan Jalan Raya Jati, Perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency, Mutiara City, hingga Jalan Desa Banjarbendo?

Pertama, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Semua disebutkan secara tertulis oleh Dr Syaiful Aris dan diserahkan kepada majelis hakim. Menurut Dr Syaiful, pandangan hukumnya tersebut juga sudah disampaikan dalam forum di DPRD Sidoarjo dan pertemuan di Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Bagaimana bila ada tindakan pihak lain yang menghalangi pembongkaran? Dr Syaiful menjelaskan bahwa tindakan menghalangi pembongkaran tembok merupakan pelanggaran aturan. Menurut dia, fasilitas umum (fasum) milik daerah tidak boleh ditutup sepihak jika sudah difungsikan sebagai jalan.

Baca Juga:
Kolaborasi Kuat Wujudkan Koperasi Desa dan Jembatan Merah Putih hingga Makanan Bergizi di Sidoarjo

”Dalam pandangan hukum tertulis, saya sebutkan ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang. Kedua, regulasi dalam peraturan pemerintah. Dan, ketiga, regulasi dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.

Dr Syaiful menegaskan, pelanggaran terhadap tiga aturan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi yang tegas. Sanksinya, berdasar regulasi yang ada, bisa berupa sanksi pidana, sanksi denda, serta sanksi administrasi.

Kuasa Hukum Tergugat Bupati Sidoarjo I Komang Rai SH MHum mengatakan, ada total lima saksi yang diperiksa dalam persidangan pada Selasa (23 Juni 2026). Saksi pertama adalah saksi ahli dosen Unair Dr Syaiful Aris dari pihak tergugat. Kemudian, saksi bernama Lukman, warga Jati, dari pihak penggugat.

Selain itu, ada Muhammad Rifki Kurniawan, yaitu anggota Satpol PP. Saksi Alex selaku pengurus RW di Perumahan Mutiara Harum.

”Serta satu saksi lainnya dari tergugat intervensi,” kata Komang Rai setelah persidangan di PTUN Surabaya.

Persidangan gugatan tentang tembok pembatas ini dijadwalkan digelar kembali pada pekan depan. Agendanya adalah pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. (*)