KETIK, SIDOARJO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melihat aktivitas perekonomian di wilayah kerjanya tetap berkembang positif. Kondisi itu, antara lain, tecermin dari realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026. Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga mendukung capaian tersebut.
”Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra dalam sambutannya pada Selasa (4 Agustus 2026).
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan 25,04 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur tercatat mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target. Dan, secara nasional, hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target 2026.
”Sinergi dengan media merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Arridel Mindra dalam Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II Sidoarjo pada Selasa (4 Agustus 2026).
Suasana Media Gathering dan Media Briefing di Kanwil DJP II Jatim pada Selasa (4 Agustus 2026). (Foto: Kanwil DJP II Jatim)
Apa saja jenis pajak penopang penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II? Yang masih mendominasi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. Kontribusinya mencapai 31,55 persen. Kemudian, PPN Impor sebesar 26,39 persen. PPh Pasal 25/29 Badan meraih 17,17 persen. Lalu, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen. Serta, PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Dari sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56,10 persen. Diikuti perdagangan besar dan eceran 21,64 persen. Administrasi pemerintahan 7,48 persen. Konstruksi 2,10 persen. Sektor-sektor usaha lainnya mencapai 12,67 persen.
Menurut catatan Kanwil DJP II Jawa Timur, kepatuhan formal wajib pajak terlihat dari diterimanya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Juli 2026. Angkanya mencapai 740.070 SPT. Masing-masing 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
”Capaian tersebut merupakan hasil berbagai upaya edukasi, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan,” papar Arridel Mindra kepada insan media dari berbagai organisasi dan perusahaan media.
Arridel Mindra menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan media yang selama ini telah menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Mengapa? Sebab, peran media sangat penting dalam meningkatkan literasi perpajakan, membangun kepercayaan publik, sekaligus membantu meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat mengenai kebijakan perpajakan.
”Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Peran media selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang,” ungkapnya. (*)
