KETIK, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya dalam video yang diunggah.

Menurut dia, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga. Selain itu, kata dia, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap dia.

Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang. (*)

Baca Juga:
Ingin Berkarier di Industri Migas? SKK Migas Buka Lowongan hingga 14 Juli

Baca Juga:
Advokat Madiun Suryajiyoso Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara