RPJP 2025–2045 Disahkan, Nagan Raya Punya Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Editor: T. Rahmat

26 Sep 2025 21:58

Thumbnail RPJP 2025–2045 Disahkan, Nagan Raya Punya Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun
Penyerahan dokumen RPJP 2025-2024 di Aula DPRK Nagan Raya, Jumat sore, 26 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, NAGAN RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.

Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama Gedung DPRK, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat sore, 26 September 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri, dan dihadiri 18 dari 25 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, camat, tenaga ahli fraksi, serta undangan lainnya.

Sebelum ketok palu, fraksi-fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar menjadi yang pertama berbicara, disusul Fraksi Partai Aceh oleh Iradani, Fraksi Partai Golkar oleh Sarimin, Fraksi Demokrat Perjuangan oleh Rizki Julianda, dan Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan melalui Wahidin.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Rapat kemudian diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP 2025–2045 dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“RPJP merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten, arah kebijakan, program kerja, hingga komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah,” ujarnya.

Raja Sayang juga menekankan pentingnya RPJP sebagai pedoman utama pembangunan. Menurutnya, dengan berakhirnya RPJP tahap pertama (2005–2025), penetapan RPJP tahap kedua menjadi keharusan agar pembangunan berjalan berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara terarah dan konsisten, sehingga daerah kita semakin maju dan masyarakat semakin sejahtera,” tambahnya.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.

“Hari ini menjadi momentum akhir dari seluruh tahapan. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera dibawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pastikan Program MBG Berjalan Baik, Ketua Komisi D DPRD Kab Bandung Kunjungi SMPN 3 Rancaekek

Baca Selanjutnya

Bupati Ratna Machmud Suarakan ke Jajaran untuk Wujudkan Musi Rawas Mantab

Tags:

RPJP Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya Aceh Wakil Bupati Nagan Raja Sayang Dprk Nagan Raya

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar