Rp 3 Triliun Mengalir dari Tambang Pasir Ilegal Merapi, Polisi Siap Jerat Mafia Pemodal

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Fisca Tanjung

2 Nov 2025 06:48

Headline

Thumbnail Rp 3 Triliun Mengalir dari Tambang Pasir Ilegal Merapi, Polisi Siap Jerat Mafia Pemodal
Penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berdiskusi dengan.Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi di Kalibatang Bawah, Magelang, Sabtu 1 November 2025. Di belakang mereka, terlihat lima unit ekskavator yang disita Barereskrim sebagai barang bukti utama penambangan pasir ilegal di kawasan TNGM. (Foto: Balai TNGM for Ketik.com)

KETIK, MAGELANG Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan hukum secara komprehensif terhadap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang.

Operasi ini digelar pada Sabtu, 1 November 2025 sore, bekerja sama dengan Tim Gabungan yang terdiri dari Balai TNGM, Dinas ESDM Jawa Tengah, dan Polresta Magelang. Hasilnya, tim mengungkap aliran uang mencurigakan senilai sekitar Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menjelaskan penindakan ini dilakukan setelah memetakan jaringan penjarahan yang terorganisir.

Baca Juga:
Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Nongsa

"Bila dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal dalam periode 2 tahun terakhir mencapai Rp 3 triliun," tegas Brigjen Pol Moh Irhamni saat konferensi pers di Kalibatang Bawah.

Jaringan Mafia dan Penyitaan Alat Berat

Penindakan ini menyasar lokasi galian di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, yang dipastikan berada di dalam kawasan TNGM dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Polisi juga membidik 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Magelang (Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan) sebagai penampung material ilegal.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Untuk mendukung penyidikan, tim menyita barang bukti berupa 5 unit ekskavator dan 4 unit dumptruck. Brigjen Irhamni menegaskan Bareskrim kini fokus mengejar para pemodal utama.

"Kami sedang menyiapkan pasal berlapis, termasuk TPPU, untuk menjerat para aktor intelektual di balik penjarahan sumber daya alam Merapi ini," ujarnya.

Secara spesifik, penambangan ilegal di alur Sungai Batang telah membuka lahan seluas 6,5 hektare dan beroperasi sekitar 1,5 tahun, dengan estimasi nilai transaksi di titik tersebut mencapai Rp 48 miliar.

Bencana Lingkungan dan Dukungan Warga

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan aktivitas ilegal ini menimbulkan bencana ekologis.

"Berdasarkan data kami, hingga Oktober 2025 telah ditemukan sekitar 312 hektare area bekas bukaan lahan akibat tambang ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi," kata M Wahyudi.

Ia juga menyoroti kerugian sosial.

"Warga di sekitar mengeluhkan mata air menjadi keruh. Padahal air itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat," ungkapnya.

Data TNGM menunjukkan, per Oktober 2025, sebanyak 47 alat berat terdeteksi masih beroperasi di wilayah konservasi seluas 6.607 hektare tersebut.

Senada, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mendukung penuh langkah penindakan hukum ini.

"Aktivitas penambangan pasir ilegal ini tidak hanya memberikan dampak kerugian ekonomi bagi negara, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan," ujar Agus.

Sedangkan Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menyatakan Polresta siap mendukung penuh proses penyidikan dan pengamanan barang bukti.

Di akhir keterangannya, Brigjen Pol Moh Irhamni menambahkan, Bareskrim juga mendapatkan dukungan kuat dari warga, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, serta berkomitmen menyusun langkah-langkah solutif dan upaya pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan Merapi. (*)

Baca Sebelumnya

Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional

Baca Selanjutnya

Kota Surabaya dan Tuban Diguyur Hujan Ringan 2 November 2025, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Tags:

Penambangan Pasir Ilegal Taman Nasional Gunung Merapi Bareskrim Polri kerusakan lingkungan Penindakan Hukum TPPU Kerugian Negara dukungan masyarakat TNGM Dinas ESDM Jateng Polresta Magelang

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar