Respons Cepat Propam Polda Sumsel Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Oknum Ditresnarkoba

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

14 Mar 2026 08:00

Thumbnail Respons Cepat Propam Polda Sumsel Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Oknum Ditresnarkoba
Tim kuasa hukum SAKAHIRA Lawfirm saat memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan laporan pengaduan yang ditangani Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat 13 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan cepat yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan mendapat apresiasi dari pihak pelapor dalam kasus dugaan tindakan tidak prosedural yang melibatkan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah laporan pengaduan yang masuk melalui kanal Propam Polri pada Jumat, 6 Maret 2026 langsung ditindaklanjuti.

Laporan dengan nomor registrasi SPSP2/260306000041/III/2026/BAGYANDUA diajukan oleh A. Rilo Budiman, SH, MH, CPCm dari Tim SAKAHIRA Lawfirm.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan yang dilakukan seorang perwira berinisial AP bersama anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Tim kuasa hukum mengadukan dugaan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap klien mereka, Randa Irawan, yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga sempat tidak mengetahui keberadaan klien tersebut sejak 28 Februari 2026 selama kurang lebih sebelas hari dan tidak diperkenankan membesuk.

Pengaduan juga menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan fisik yang dialami klien selama proses tersebut berlangsung.

Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Propam Polda Sumsel bergerak cepat.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Hanya berselang satu hari setelah laporan diterima, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026, pelapor bersama sejumlah saksi langsung dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan, pada Rabu, 11 Maret 2026 pihak keluarga klien diundang menghadiri rapat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, ST, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa klien yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya ternyata berada di sebuah panti rehabilitasi. Selanjutnya, klien tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, khususnya penyidik Propam Unit 2 Subbid Paminal, serta pimpinan Direktorat Narkoba yang telah bekerja secara profesional dan cepat. Respons cepat ini telah meringankan beban psikis keluarga klien kami,” ujar Rilo.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni M. Abyan Zhafran, SH, MH; Amin Rais, SH, MH; dan Febri Prayoga, SH, MH.

Meski klien telah kembali kepada keluarga, pihak pelapor menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan oleh oknum anggota kepolisian tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sepenuhnya mempercayakan proses ini kepada Propam Polda Sumsel. Kami berharap pemeriksaan terhadap dugaan tindakan tersebut tetap dilanjutkan secara transparan dan objektif demi tercapainya keadilan,” tambah Rilo.

Tim SAKAHIRA Lawfirm juga menegaskan bahwa sebagai advokat yang merupakan salah satu pilar penegak hukum, mereka tetap mendukung kinerja kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Namun demikian, pengawasan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dinilai tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumsel terhadap oknum anggota yang dilaporkan masih terus berlangsung. (*)

Baca Sebelumnya

Audit Awal BPK Ditutup, Bupati Abdul Hamid Wahid Genjot OPD Amankan Opini WTP

Baca Selanjutnya

Berikut Tiga Rekomendasi Tempat Makan Ketupat dan Lontong Favorit Saat Lebaran di Kota Malang

Tags:

Polda Sumsel Advokat Propam Polda Sumsel kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar