KETIK, PACITAN – Suasana duka menyelimuti kediaman calon pengantin perempuan berinisial L di Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

Terop pernikahan yang sebelumnya telah berdiri mulai dibongkar setelah rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, serta prosesi ijab kabul pada Kamis, 6 Agustus 2026, dipastikan batal.

Pembatalan tersebut terjadi setelah calon pengantin pria berinisial GA dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan oleh mantan kekasihnya, ER, yang mengaku tengah mengandung anak hasil hubungan mereka.

GA diketahui merupakan warga Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

Sementara ER berasal dari Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan.

Baca Juga:
Batal Nikah, Mantan Kekasih Laporkan Catin Pria ke Polres Pacitan, Begini Kronologinya

Kasus ini bermula setelah kehamilan ER dipastikan melalui pemeriksaan medis.

Keluarga ER kemudian meminta GA bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi pemerintah desa tidak membuahkan hasil.

Kepala Desa Nglaran, Triyono, sebelumnya mengatakan pihaknya telah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar.

Baca Juga:
Mapel Jenjang SMP di Pacitan Bakal Disisipi Materi Kelola Sampah, Matematika Jadi Salah Satunya

"Kami sudah beberapa kali lakukan mediasi antara pihak ER dan GA, namun berakhir buntu," ujar Triyono.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, ayah ER, Jumelan, akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan dengan didampingi kuasa hukum, Danur Suprapto.

Danur membenarkan laporan tersebut telah diterima kepolisian.

"Betul, sudah kami laporkan," katanya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keluarga calon pengantin perempuan memutuskan membatalkan seluruh rangkaian acara pernikahan setelah mengetahui adanya laporan polisi terhadap calon mempelai pria.

Pantauan di lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sejumlah pekerja tampak membongkar terop yang sebelumnya dipersiapkan untuk menyambut tamu undangan.

Pembongkaran dilakukan sehari sebelum resepsi yang sedianya digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sementara itu, laporan terhadap GA hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak GA terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan.

Seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)