Rekam Suami dengan Wanita Lain, Istri Pengusaha Kuliner Ternama di Yogyakarta Dipolisikan

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: Marno

4 Des 2023 22:08

Thumbnail Rekam Suami dengan Wanita  Lain, Istri Pengusaha Kuliner Ternama di Yogyakarta Dipolisikan
Moh Zulkarnaen Al Mufti, SH MH CIL penasihat hukum terlapor RDA (Foto: Abdul Aziz / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Gara-gara mengabadikan suami dengan wanita lain di apartemen, istri salah satu pengusaha kuliner ternama di Yogyakarta yang berinisial RDA dilaporkan ke Polda DI Yogjakarta oleh suami.

RDA yang  menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY itu diancam dengan menggunakan Undang Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan ibu satu anak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 8 / 641 / VIII / 2023 / SPKT / Polda D.I Yogjakarta, 21 Agustus 2023.

Sedangkan pelapornya adalah suaminya sendiri yang berinisial YHW. Ia merupakan salah satu pengusaha kuliner yang mempunyai banyak cabang di DIY - Jateng hingga Malaysia.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Ditemui usai pemeriksaan di Polda DIY, Senin petang (4/12/2023) ,Moh Zulkarnaen Al Mufti, SH MH CIL selaku penasihat hukum dari terlapor RDA membenarkan hal tersebut. Menurut Mufti panggilan akrabnya, kliennya diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

"Seharusnya pemeriksaan dilakukan hari Senin kemarin. Cuma klien kami minta ditunda hari ini, karena baru mengikuti kejurnas salahsatu cabor di Bogor," terangnya.

Lebih lanjut ia, menyebutkan perkara tersebut berawal dari adanya polemik antara RDA dengan suaminya yang berinisial YHW.  Setelah sekian lama berumah tangga, RDA selaku istri merasa curiga dengan sikap suaminya.

Ia kemudian membuat pengaduan ke Polda DIY. Hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti. Dengan dipergokinya sang suami tengah berduaan dalam kamar dengan wanita lain, di salah satu apartemen di bilangan Palagan.

"Malam itu klien kami melakukan penggrebegan didampingi anggota dari Polda DIY dan berhasil menangkap basah suaminya tengah berduaan dalam kamar dengan wanita lain," ungkapnya.

Peristiwa tersebut sempat diabadikan (dokumentasikan) oleh RDA. Serta dijadikan dasar dan salah satu bukti pada saat mengajukan gugatan cerai.

Pengadilan Agama Sleman akhirnya mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh RDA. Begitupula saat YHW mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman sebelumnya. Kini perkara tersebut tengah dalam proses Kasasi dimana pihak YHW masih mempersoalkan masalah nafkah anak.

"Nah, perkara yang dihadapi klien kami di Ditreskrimsus Polda DIY menyangkut dokumentasi saat penggrebekan tadi," terang Mufti.

Padahal dokumentasi tersebut akan dijadikan bukti dalam perkara yang lain. Namun saat ini RDA justru dilaporkan ke Polda DIY dan diancam dengan sejumlah pasal yang ada dalam UU ITE. (*)

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
Baca Sebelumnya

Dialog Kebangsaan UIN KHAS Jember Bangun Jiwa Kepemudaan Mahasiswa

Baca Selanjutnya

Dugaan Pemerasan terhadap Caleg Nasdem Resmi Dilaporkan, Bawaslu Sidoarjo Sudah Lakukan Pleno

Tags:

Pengusaha Kuliner Ternama Sleman Pengadilan Agama Penggerebegan Polda DIY Moh Zulkarnaen Al Mufti Penasehat Hukum

Berita lainnya oleh Abdul Aziz

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

31 Maret 2026 22:22

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

7 Maret 2026 09:00

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

7 Maret 2026 08:30

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

7 Maret 2026 07:00

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

5 Maret 2026 10:50

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

22 Februari 2026 19:41

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar